Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda

748
×

Menakar Hukuman terhadap Pemilik Harimau di Samarinda

Share this article
Andre Soan saat dihadirkan pada konferensi pers di Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim
Andre Soan saat dihadirkan pada konferensi pers di Kalimantan Timur. | Sumber: Tribun Kaltim

Gardaanimalia.com – Lagi-lagi jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang pemuda tewas akibat diserang oleh satwa liar peliharaan.

Ironis, yang menjadi korban bukanlah sang pemilik satwa liar tersebut, melainkan seseorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kejadian nahas tersebut dialami oleh pemuda berusia 27 tahun berinisial S yang meninggal dunia setelah diterkam harimau peliharaan majikannya.

Tim Garda Animalia mencoba mengonfirmasi kejadian tersebut dengan menghubungi Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto, pada Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan keterangannya, memang benar telah terjadi penyerangan oleh satwa liar peliharaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa. “Kejadiannya pada Sabtu (18/11/2023). Setelah kita mendapatkan informasi, kita langsung menuju tempat kejadian perkara.”

Saat dikonfirmasi, apakah harimau ini merupakan harimau sumatera atau bukan, Ari Wibawanto menyatakan, “Sementara ini, kami menduga harimau tersebut merupakan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Kami telah mengirimkan sampel darah, kuku untuk memastikan apakah ini harimau sumatera atau bukan.”

Lebih lanjut, Ari Wibawanto menyebut bahwa kepemilikan satwa eksotis itu tidak berizin. “Tidak ada izin, kami telah melakukan pendalaman terhadap dokumen kepemilikan satwa ini. Namun, kami tidak menemukan surat-surat izin kepemilikan,” ucapnya.

Terlepas dari itu, pihak BKSDA Kalimantan Timur juga dikejutkan dengan temuan satwa liar lainnya, yaitu macan dahan (Neofelis diardi).

“Kemudian pada Minggu (19/11/2023), kami telah mengevakuasi harimau sebagai bentuk pengamanan barang bukti dan mencegah harimau dari amukan massa,” tutur Ari Wibawanto.

Dia juga menjelaskan bahwa kedua satwa itu dititipkan ke Tabang Zoo, sebuah lembaga konservasi umum yang menurut pihaknya mampu merawat harimau dan macan dahan.

Dilansir dari Bangkapos pada 26 November 2023, pemilik satwa liar diketahui bernama Andre Soan (41 tahun), seorang pengusaha asal Kalimantan Timur.

Andre Soan telah diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan saat konferensi pers, Jumat (24/11/2023).

Pertanyaannya, bagaimana pemilik binatang buas itu dapat dijerat dengan hukum atas kejadian yang menimpa S?

Penyampaian Argumentasi

Halaman awal UU Konservasi Hayati. | Sumber: DPR RI
Halaman awal UU Konservasi Hayati. | Sumber: DPR RI

Melalui tulisan ini, Garda Animalia mencoba menakar sejauh mana perbuatan Andre Soan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum.

Kejahatan yang berkaitan dengan biodiversitas, baik flora maupun fauna diatur tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi Hayati).

Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan macan dahan (Neofelis diardi) merupakan jenis satwa liar yang dilindungi oleh UU Konservasi Hayati, serta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Hukum positif di Indonesia, memperbolehkan pemanfaatan satwa liar, seperti untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, dan/atau lain-lain. Namun, harus berdasarkan serta tunduk pada ketentuan-ketentuan yang ada.

Jika tidak memiliki izin atas kepemilikan satwa, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan. Hal ini diatur dengan tegas oleh Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi Hayati, yaitu setiap orang dilarang untuk:

a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Merujuk Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi Hayati, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), maka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Lalu, kami juga mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala BKSDA Kalimantan Timur. Dia menuturkan bahwa pemilik satwa liar itu dapat dikenai dengan UU Konservasi Hayati dan saat ini sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda.

Kantor Polresta Samarinda. | Sumber: Polresta Samarinda
Kantor Polresta Samarinda. | Sumber: Polresta Samarinda

Mari berandai-andai, bagaimana bila harimau yang dimiliki oleh Andre Soan ternyata bukan harimau sumatera sehingga tidak termasuk satwa yang dilindungi oleh UU Konservasi Hayati?

Berdasarkan penelusuran Garda Animalia, setidaknya ada dua aturan yang dapat dikenakan kepada Andre Soan, yaitu Pasal 490 dan 359 KUHP.

Pertama, Andre Soan dapat diduga melanggar ketentuan Pasal 490 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  2. Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;
  3. Barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
  4. Barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.

Jika peraturan itu dilanggar, maka Andre Soan dapat diancam dengan pidana hukuman kurungan selama-lamanya enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Garda Animalia menduga bahwa Andre Soan telah melanggar Pasal 490 ayat (3). Dasar pemikirannya adalah karena Andre Soan tidak menjaga dengan maksimal binatang buas yang ada dalam penguasaannya sehingga mengakibatkan ART-nya meninggal dunia.

Salah satu bentuk dari upaya memaksimalkan penjagaan yang dimaksud adalah pengadaan kandang yang layak untuk spesies harimau.

Kita tidak pernah tahu, apakah kandang tersebut sudah dalam kondisi layak atau tidak. Sebab ketidaklayakan kadang dapat membuat harimau merasa tidak nyaman sehingga berujung stres.

Secara teori, terdapat 5 prinsip kebebasan dalam kesejahteraan hewan yang harus dipastikan oleh pemiliknya, yaitu:

  1. Bebas dari rasa lapar dan haus
  2. Bebas dari rasa tidak nyaman
  3. Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit
  4. Bebas dari rasa takut dan stres
  5. Bebas untuk mengekspresikan tingkah laku alamiah
Harimau Harimau yang dipelihara seorang pengusaha bernama Andre Soan. | Sumber: Polresta Samarinda/HO-Tribun Kaltim
Harimau yang dipelihara seorang pengusaha bernama Andre Soan. | Sumber: Polresta Samarinda/HO-Tribun Kaltim

Kembali lagi, mengenai kelayakan kandang tersebut, Garda Animalia pun mencoba mengonfirmasi kepada Kepala BKSDA Kalimantan Timur.

Namun, Ia menyatakan tak dapat berkomentar. Ari Wibawanto merekomendasikan agar hal itu ditanyakan kepada tim teknis yang memang memiliki kapasitas khusus dalam memberikan penilaian terhadap kelayakan kandang.

Selain itu, Garda Animalia juga menduga, Andre Soan telah melanggar Pasal 490 ayat (4) karena Andre Soan tidak melaporkan keberadaan harimau dan macan dahan tersebut kepada pejabat yang berwenang, dalam hal ini BKSDA Kalimantan Timur.

Dugaan lainnya adalah Andre Soan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan S meninggal dunia.

Merujuk Pasal 359 KUHP, yaitu: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”

Dalam kasus pemeliharaan tak berizin ini, Andre Soan diduga lalai melakukan kewajibannya, yakni tidak melaporkan keberadaan binatang buas (harimau dan macan dahan) di rumahnya kepada pihak berwenang.

Menurut Fitri Wahyuni dalam bukunya berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia mendefinisikan bahwa kelalaian adalah salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelaku tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Atas dasar itu, Garda Animalia menduga tindakan Andre Soan termasuk dalam kategori lalai dan melanggar ketentuan undang-undang sehingga tidak sengaja mengakibatkan kematian seseorang. Oleh karenanya, Andre Soan dapat disangkakan dengan Pasal 359 KUHP yang dimaksud di atas.

Lalu, bagaimana jika [selain macan dahan] ternyata harimau di bawah penguasaan Andre Soan juga merupakan satwa yang dilindungi oleh UU?

Tentu, harapannya adalah aparat kepolisian dan jaksa penuntut umum nantinya dapat mencantumkan ketiga aturan yang telah dipaparkan di atas.

Meskipun perbuatan Andre Soan dapat disangkakan sebagai perbuatan khusus (lex specialis), akan tetapi UU Konservasi Hayati dimungkinkan untuk digunakan bersama dengan ketentuan KUHP, utamanya Pasal 359 Jo. Pasal 490 ayat (3) dan (4).

Selain hukuman pidana, Andre Soan juga dapat dikenakan hukuman melalui ketentuan gugatan perdata karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Merujuk Pasal 1368 KUHPerdata yang berbunyi: “Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Kemudian, Andre Soan juga dapat diminta pertanggungjawaban perdata akibat kerusakan ekosistem yang ditimbulkan atas kepemilikan satwa liar dan dilindungi secara ilegal.

Penegasan Ulang

Berdasarkan pemaparan di atas, Andre Soan [pemilik harimau] dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata.

Apalagi jika di kemudian hari terbukti bahwa harimau yang dimiliki oleh Andre Soan adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang kini berstatus terancam punah dan populasinya kian menurun.

Tak kalah tragis, macan dahan (Neofelis diardi) pun saat ini sudah berstatus rentan dengan populasi menurun.

Tentu, perbuatan Andre Soan tersebut telah bertentangan dengan program negara dalam upaya konservasi hayati, serta merugikan bagi lingkungan sekitarnya.

Salah satu korban yang timbul akibat pemeliharaan satwa liar adalah S. Pemuda asal Kalimantan Timur itu meninggal dunia karena satwa liar yang dipelihara oleh Andre Soan.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…