Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Benur Senilai 8,9 Miliar Digagalkan Polisi Banyuasin

2057
×

Penyelundupan Benur Senilai 8,9 Miliar Digagalkan Polisi Banyuasin

Share this article
Penyelundupan Benur Senilai 8,9 Miliar Digagalkan Polisi Banyuasin
Konferensi Pers Penyelundupan Benur di Banyuasin. Foto: Palpres

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan benur ke luar negeri masih belum berhenti. Terbukti pada Senin (16/4/2021) lalu, Polres Banyuasin kembali menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 86 ribu ekor benih bening lobster. Benur yang terdiri dari jenis lobster mutiara dan lobster pasir itu disimpan dalam 12 box sterofoam yang kemudian dilapisi dengan plastik berwarna hitam.

Pada saat melakukan konferensi pers, Selasa (27/4/2021), Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi mengungkapkan puluhan ribu benur yang berasal dari Bengkulu itu rencananya akan dikirim ke Vietenam. Terkait kronologi penangkapan, Imam menceritakan awalnya ada informasi terkait peredaran benur ilegal dari Bengkulu ke daerah perairan Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Setelah mendapat laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyekatan di beberapa lokasi di Banyuasin. Petugas berhasil mengamankan seorang warga Musi Rawas yang merupakan pelaku penyelundupan benur. Pelaku ditangkap ketika melintas di Jalan Lintas Tanjung Api-Api, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa sekitar jam 21.30 WIB.

Baca juga: BKSDA Resor Agam Indentifikasi Satwa yang Memangsa 7 Anjing di Agam

“Pelaku, Joni Irawan, yang membawa benur ilegal mengendarai pickup berhasil diamankan,” ujar Imam.

Awalnya pelaku sempat mengelak dengan mengatakan bahwa kotak yang dibawanya berisi bibit lele. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan benur. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel Polres Banyuasin untuk diproses secara hukum. Joni akan dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 2004, perubahan Nomor 31 Tahun 2004, pasal 88 dan 92.

“Dengan jumlah benur sebanyak itu, negara dirugikan sebesar Rp 8,9 miliar,” ucap Imam.

Sedangkan puluhan ribu benih bening lobster yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan benur itu akan dilepasliarkan di perairan Lampung. Pihak kepolisian akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments