Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) kembali terjadi. Beruntung, Bidang Penegak Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat berhasil menggagalkan tindakan ilegal ini dan mengamankan seorang pelaku berinisial WNF.
Mengutip dari laman Okezonenews, petugas menangkap pelaku di kawasan perairan di wilayah Suprau Tanjung Kasuari, Kota Sorong, Papua Barat. Dari operasi ini, ada dua penyu hijau yang ditemukan. Namun, hanya ada satu penyu saja yang masih hidup dan yang lainnya sudah mati. Hanya cangkangnya saja yang tersisa.
Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua Barat, Kompol Syarifur Rahman, mengatakan pelaku penyelundupan penyu hijau langsung dibawa ke kantor Direktor Polair Polda Papua Barat. Syarifur mengimbuhkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (Loka PSPL) Sorong dan Yayasan Penyu Papua untuk penanganan penyu hijau yang masih hidup.
Baca juga: Ketahuan Pelihara Burung Dilindungi, Warga Bogor Didatangi Petugas Gakkum KLHK
“Petugas Loka PSPL Sorong dan Yayasan Penyu Papua langsung turun dan melakukan perawatan terhadap penyu,” ucap Syarifur.
Tindakan langsung diambil karena penyu dilindungi itu mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala dan kedua kakinya. Penyu yang beratnya kurang lebih 40 kilogram itu akan menjalani perawatan. Jika sudah dinyatakan sehat akan dilepaskan kembali ke habitatnya di alam.
“Penyu tersebut dititipkan di Instalasi Pembenih Akademi Kelautan dan Perikanan,” pungkas Syarifur.