Gardaanimalia.com – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung. Petugas mengamankan 350 ekor burung gelatik batu (Parus major) dan 2575 ekor burung ciblek (Prinia familiaris) yang simpan dalam box plastik.
Ribuan burung itu diangkut menggunakan minibus. Mengutip dari laman Dari Laut, burung-burung tersebut berasal dari perbatasan Riau dan hendak dibawa ke Kota Jambi.
Polisi sudah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi. Petugas yang datang langsung memeriksa burung-burung tersebut. Menurut petugas BKSDA, ribuan burung tersebut dalam keadaan sehat.
Baca juga: Jual Orang Utan hingga Lutung, YI Ditangkap Polda Metro Jaya
“Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada habitat alami yang sesuai di Provinsi Jambi,” kata Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh.
Rahmad menambahkan bahwa burung-burung tersebut mempunyai peran penting dalam menjaga kestabilan ekosistem. Kedua jenis burung itu dibutuhkan sebagai pengendali hama alami.
Meski burung ciblek dan burung gelatik batu tidak masuk dalam daftar satwa yang dilindungi, peredarannya tetap tidak bisa dilakukan sembarangan. Pengangkutan atau pengiriman satwa liar dari sati daerah le daerah lain membutuh dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Tanpa dokumen resmi tersebut, pengiriman satwa akan masuk dalam kategori ilegal. Pelaku dapat dikenai hukuman karena telah melanggar pasal 35 ayat 1 dan 3 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.