Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seorang Warga Sambas Serahkan Buaya ke BKSDA

263
×

Seorang Warga Sambas Serahkan Buaya ke BKSDA

Share this article
Buaya muara yang diserahkan Sarikun ke BKSDA. | Foto: Yati/ Suara Kalbar
Buaya muara yang diserahkan Sarikun ke BKSDA. | Foto: Yati/ Suara Kalbar

Gardaanimalia.com – Seorang warga Kabupaten Sambas memelihara seekor buaya muara berbobot 60 kilogram dan menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Berdasarkan informasi, satwa tersebut telah dipelihara warga bernama Sarikun sejak kecil hingga kini memiliki berat puluhan kilogram.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sarikun berasal dari Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Ia sudah memelihara buaya muara mulai dari seukuran tokek sampai sekarang berukuran mencapai panjang dua meter.

Dia mengatakan, buaya yang dikurung dalam kandang besi tersebut didapatkan dari bosnya ketika Sarikun bekerja di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.

Sarikun mengatakan, saat ini dirinya merasa kewalahan merawat reptil yang  tubuhnya semakin besar.

“Kalau dulu masih kecil tidak takut. Sekarang sudah sangat besar, bobot saja mencapai 60 kilogram,” ujar Sarikun pada Senin (6/5/2024), dilansir dari Suara Kalbar.

Karena dianggap membahayakan anggota keluarga, akhirnya Sarikun setuju untuk menyerahkan satwa dilindungi tersebut kepada pihak berwajib.

Adapun Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo memberikan keterangan bahwa pemilik tidak dikenakan sanksi hukum meskipun memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

“Hewan ini masuk dalam kategori dilindungi dan kami berharap masyarakat lain yang memiliki hewan dilindungi dapat menyerahkan kepada petugas terkait,” kata Sugiyatmo.

Setelah buaya diserahkan, Polsek Jawai Selatan bersama BKSDA segera melakukan evakuasi satwa.

Rencananya satwa akan dipindahkan ke taman kebun binatang Sinka Zoo untuk dilakukan rehabilitasi.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Crocodylus porosus terdaftar sebagai satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.

Peraturan mengenai satwa dilindungi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990, tertulis dengan jelas bahwa satwa dilindungi dilarang itu dipelihara.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments