Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

VIDEO: Pemilik Kura-kura Impor Disidang, Ini Penyebabnya!

2177
×

VIDEO: Pemilik Kura-kura Impor Disidang, Ini Penyebabnya!

Share this article

YouTube video

Kepemilikan dan pemeliharaan satwa yang bukan asli Indonesia kini tidak luput dari perhatian pemerintah. Kerja sama antar lembaga penegak hukum dan lembaga otoritas lainnya terus digiatkan guna memberantas kasus-kasus serupa. Salah satunya dengan menerapkan Undang-undang Karantina untuk memidanakan para pelaku yang memiliki satwa-satwa dari luar negeri secara ilegal.

Halnya yang kemudian terjadi pada DR, terdakwa kasus kepemilikan dan pemeliharaan kura-kura endemik Madagaskar. Berdasarkan hasil penyelidikan, DR terbukti menyimpan kura-kura endemik Madagaskar di kediaman pribadinya. Kini, terdakwa DR telah dituntut pidana kurungan penjara dan denda pada persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (30/07).

pariwara
usap untuk melanjutkan

ā€œTerdakwa terbukti memiliki dua individu kura-kura di halaman rumahnya dengan tidak memiliki dokumen atau sertifikat resmi dari negara asal yaitu Madagaskar,ā€ ungkap Didit Prastowo, Jaksa Penuntut Umum terdakwa DR di PN Jakarta Timur.

Dalam persidangan, Didit menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar denda Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan. ā€œTuntutan ini diberikan karena terdakwa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam Pasal 5 Undang-undang RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan,ā€ tegasnya.

Dia menjelaskan, Undang-undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, mengatur bahwa dalam kepemilikan satwa jenis apapun dari luar negeri harus memenuhi persyaratan sepertiĀ Health CertificateĀ (HC) dari negara asalnya. Di samping itu, pemilik juga harus melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

ā€œNamun, ia tidak melakukan prosedur sebagaimana yang telah disebutkan di atas,ā€ jelas Didik.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments