Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Warga Aceh Dituntut 3 Tahun Kurungan Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling

1467
×

Warga Aceh Dituntut 3 Tahun Kurungan Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling

Share this article
Warga Aceh Dituntut 3 Tahun Kurungan Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling
Husaini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Husaini (61) warga Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh terdakwa kasus perdagangan sisik Trenggiling dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh pada Selasa (8/10/2019).

Terdakwa juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp. 50 Juta subsider kurungan penjara 3 bulan atas perbuatannya

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zufida Hanum, S.H., M.H didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin, S.H dan Rahma Novatiana, S.H., Jaksa Penuntut Umum Agussalim Tumpobolon, S.H mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam.

“Memperniagakan, Menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.” ujarnya saat persidangan berlangsung.

Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) kepada ketua Majelis Hakim atas kasusnya tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada selasa pekan depan (15/10/2019) dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.

Kasus berawal dari tertangkapnya Husaini oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh setelah ketahuan membawa 3,5 kilogram sisik trenggiling dalam satu kardus air mineral. Ia ditangkap dalam Bus Putra Pelangi Perkasa saat menempuh perjalanan dari Aceh ke Medan tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 23:45 WIB.

Dari tangan terdakwa diamankan sebanyak 3,5 Kg dengan harga beli Rp 1,5 juta/kg untuk diserahkan kepada Udin (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang berada di Medan. Keduanya telah bersepakat untuk bertemu melalui handphone.

Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2  hari pada tanggal 6 – 7 Juli 2019 dari Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500, dari M.Hasan (DPO) di Desa Terue Cut Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725 ribu, dari Ahmad di Kebun Nilam Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1 juta, dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.1 juta, dan dari Sulaiman esa Bungga Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.5 juga

Sebelumnya, Husaini pernah tertangkap Polres Langsa atas kasus serupa yaitu perdagangan satwa Trenggiling di Langsa, Aceh pada Minggu, 12 Februari 2013 dini hari. Husaini tertangkap tangan membawa sebanyak 12 ekor trenggiling hidup yang dimasukkan ke dalam satu karung goni besar. ia membawa satwa-satwa tersebut ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.

Husaini hanya dihukum selama empat bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri langsa atas perbuatannya tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments