Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

11 Terdakwa Kasus Pembunuhan 5 Ekor Gajah Divonis Denda Rp550 Juta

1036
×

11 Terdakwa Kasus Pembunuhan 5 Ekor Gajah Divonis Denda Rp550 Juta

Share this article
Para terdakwa pembunuhan lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat berada di Pengadilan Negeri Calang. | Foto: Suar/AJNN
Para terdakwa pembunuhan dan perdagangan lima ekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) saat berada di Pengadilan Negeri Calang. | Foto: Suar/AJNN

Gardaanimalia.com – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya vonis 11 terdakwa kasus perdagangan satwa berupa gading gajah dan bagian tubuh lainnya, untuk membayar denda sebesar Rp550 juta, Selasa (19/4).

“Terhadap masing-masing terpidana dikenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” papar Rifai Affandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kamis (21/4).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Para terdakwa juga dijatuhi vonis kurungan satu hingga empat tahun penjara. Dengan rincian masa kurungan, SD empat tahun enam bulan, MA tiga tahun, AM, LH, dan MR dua tahun, serta ZB, HM, SU, HI, MN, dan IF masing-masing satu tahun.

“Tindakan eksekusi di Lapas Kelas III Calang terhadap para terpidana dalam perkara perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya,” kata Adam Ohoiled, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rabu (20/4) dilansir dari AJNN.

Dia menyebut, para terpidana didakwa dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP.

“Sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang namun kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ungkap Adam.

Untuk proses selanjutnya, dirinya mengatakan bahwa eksekusi terhadap para terdakwa akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan penindakan terhadap barang bukti.

Akan dilakukan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan tersebut di antaranya gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan lain-lain.

Ke depan, ujar Adam, dirinya berharap perkara-perkara seperti ini tidak akan ditemukan lagi di Aceh Jaya. Semoga perkara kali ini dapat menjadi contoh sehingga masyarakat semakin meningkat kesadaran hukumnya.

“Insya Allah setelah lebaran Idul Fitri nanti, kami akan melaksanakan pemusnahan dengan mengundang instansi terkait dan rekan-rekan media,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments