Gardaanimalia.com – Balai Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung. Sebanyak 2023 ekor burung yang hendak dikirim ke Jakarta dari Lampung Tengah diamankan petugas.
Mengutip dari keterangan yang ditulis di website resmi Balai Karantinan Pertanian Lampung, ada 1170 ekor cucak keling, 280 jalak kebo, 350 ciblek , 150 ekor pleci, 46 ekor gelatik batu, sembilan ekor siri-siri besar , 2 poksai mandarin, 1 sipanca , 2 ekor kutilang batik, dan 13 ekor siri-siri kecil.
“Ribuan ekor burung yang dimasukkan dalam 70 keranjang tersebut dibawa menggunakan truk bersamaan dengan barang-barang lain, layaknya seperti membawa barang pindahan,” ujar Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.
Baca: Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ribuan burung tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Tidak ada laporan ke Pejabat Karantian Pertanian Lampung. Itu artinya pelaku telah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Pelaku juga dapat dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pihak Balai Karantina Pertanian Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu terkait pelepasliaran ribuan burung tersebut.
“Selain bersama BKSDA pelaksanaan pelepasliaran ke habitatnya juga bekerjasama serta melibatkan banyak pihak atau instansi terkait lainya, yang tentunya pelaksanaan pelepasliaran telah dipilihkan lokasi sesuai dengan habitatnya dengan sumber air dan makanan yang cukup,” pungkas Karman.