Gardaanimalia.com – Dua ekor burung nuri kepala hitam atau dalam bahasa ilmiah disebut Lorius lory kembali diamankan di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon.
Polhut BKSDA Maluku Seto mengatakan, satwa dilindungi itu diterima oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dari seseorang.
“Petugas Pos Pelabuhan Yos Soedarso Ambon telah menerima dua ekor burung nuri kepala hitam Papua dari PAM I (Komandan Satpam) KM Dobonsolo,” ungkapnya, Senin (11/9/2023).
Dia menyebut, burung paruh bengkok itu diduga punya salah satu penumpang. Burung didapat ketika pemeriksaan tiket kapal dalam pelayaran dari Pelabuhan Laut Sorong menuju Ambon.
“Sesuai keterangan PAM I, burung tersebut ditemukan di dek empat depan sebelah kiri,” ungkap Seto.
Ia juga menceritakan, bahwa usai dicari tahu siapa pemilik satwa dilindungi tersebut, tak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Setelahnya, satwa disimpan Pos Satpam dan dilaporkan kepada petugas Pelni Cabang Ambon. Kemudian, diinformasikan kepada petugas Polhut Pelabuhan Yos Soedarso.
Serah Terima Burung Nuri
Ketika kapal bersandar, petugas Pelabuhan Yos Soedarso bersama Kepala Operasi Pelni Cabang Ambon dan Komandan Satpam KM Dobonsolo menuju ruang PAM I.
Di sana, para pihak melakukan serah terima nuri kepala hitam yang terdapat di dalam karton dan dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam.
Sesudahnya, dilanjutkan dengan adanya penandatanganan Berita Acara Penyerahan Burung (BAP) dengan Nomor 09.07/03/BA/111/2023, dan didokumentasikan.
Burung lalu diserahkan kepada penanggung jawab petugas perawat satwa yang berada di Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon.
“(Tujuannya) untuk dikarantina sebelum dilepas ke habitatnya,” ujar Seto.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, satwa dilindungi tak boleh diganggu.
Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi akan dikenakan pidana.
Hukuman yang bakal didapat oleh para pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.
Lorius lory atau kasturi kepala hitam adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.