Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan ribuan burung kembali terjadi di Lampung. Beruntung, tim gabungan Polda Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu dan Flight Protecting Indonesian Bird berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
Sebanyak 3.726 ekor burung berbagai jenis dapat diamankan, 36 ekor di antaranya merupakan burung dilindungi.
“Ada sembilan jenis burung yang dilindungi yakni beo, cililin, cicadaun, cicadaun sayap biru, cicadaun besar, burung madu leher merah dan takur tutut,” ungkap Kasi BKSDA Lampung Wilayah III Bengkulu, Hipzon Jawahiri.
Menurut Hipzon, ribuan burung tersebut rata-rata diambil dari Jambi, Riau, Sumatera Barat, dan beberapa daerah lainnya.
Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan ribuan burung tanpa dokumen resmi itu rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan data serta keterangan di sekitar Seputih Ramah, Lampung Tengah, pada Senin (21/6/2021).
Baca juga: Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan, Gisel Akhirnya Dilepasliarkan
Lebih lanjut, ia menceritakan sempat terjadi kejar-kejaran karena truk yang mengangkut burung tidak mau berhenti. Selain mengamankan burung, saat ini petugas memeriksa dua orang warga Lampung berinisial BA (38) dan B(22) yang mengendarai truk tersebut.
Sementara itu, Nabila Fatma, Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia Bird menerangkan bahwa permintaan pasar burung di Jawa membuat perburuan dan penyelundupan burung di Sumatera terus terjadi.
“Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tren ini harus segera dihentikan mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem. Burung merupakan penyeimbang rantai makanan dan penyebar benih.