Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Petugas Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Satwa, Termasuk Kakatua

1779
×

Petugas Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Satwa, Termasuk Kakatua

Share this article
Berbagai jenis burung berhasil diamankan, termasuk burung cenderawasih dan kakatua. | Foto: Istimewa/Teropongnews
Berbagai jenis burung berhasil diamankan, termasuk burung cenderawasih dan kakatua. | Foto: Istimewa/Teropongnews

Gardaanimalia.com – Penyelundupan berbagai satwa dilindungi, termasuk burung cenderawasih dan kakatua berhasil digagalkan oleh BKSDA Papua Barat dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, Rabu (20/4).

Jumlah satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari kapal KM Labobar tujuan Surabaya yang sandar di area Pelabuhan Sorong, Papua Barat, yaitu sebanyak 81 ekor burung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Terdiri dari burung cenderawasih 8 ekor, kakatua jambul kuning 7 ekor, mambruk 2 ekor, bayan merah-hitam 11 ekor, nuri hitam 11 ekor, percicit 8 ekor, nuri merah kepala hitam 32 ekor, jagal papua 1 ekor dan kasturi raja 1 ekor.

Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, Ipda Rifki Istanto mengatakan, puluhan burung dilindungi itu diamankan saat petugas melakukan rutinitas pengamanan kapal di Pelabuhan Sorong.

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Satgas Gakkum BKSDA terkait penemuan dan pengamanan satwa liar yang berada di dek 7 bagian luar KM Labobar yang berangkat dari Jayapura menuju Sorong-Ternate-Ambon dan Surabaya.

“Tadi sekitar pukul 16.45 WIT, saya bersama anggota Polsek dan BKSDA naik ke dek 7 KM Labobar untuk mengecek informasi tersebut dan benar ada burung atau satwa liar yang dilindungi di atas,” jelasnya, melansir Teropongnews.

Selain mengamankan puluhan burung termasuk kakatua, Rifki mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mengamankan seorang laki-laki berinisial HTP, yang merupakan HDC (cleaning service) yang bertugas menjaga gudang dek 7 bagian luar.

Dirinya mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus terhadap keterlibatan HTP dalam upaya penyelundupan satwa dilindungi itu.

Adapun barang bukti satwa liar dilindungi, kini telah dibawa Satgas Gakum BKSDA Papua Barat untuk ditempatkan di lokasi yang aman.

Hal tersebut dilakukan, tutur Rifki, karena dikhawatirkan burung cenderawasih mengalami stres dan bisa mati.

Cenderawasih merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Begitupun, dengan burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Kedua satwa tersebut, cenderawasih dan kakatua termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments