Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 643 Ekor Burung Kicau ke Pulau Jawa

1110
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 643 Ekor Burung Kicau ke Pulau Jawa

Share this article
Ratusan burung kicau asal Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa berhasil digagalkan KSKP Bakauheni, Selasa (24/5). | Foto: Dok. KSKP Bakauheni
Ratusan burung kicau asal Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa berhasil digagalkan KSKP Bakauheni, Selasa (24/5). | Foto: Dok. KSKP Bakauheni

Gardaanimalia.com – Sebanyak 643 ekor burung kicau asal Sumatera yang hendak diselundupkan ke daerah Bitung, Cikupa, Tangerang, Banten berhasil digagalkan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.

Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika menjelaskan, ratusan ekor burung kicau yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan tersebut terungkap pada Selasa (24/5) pukul 22.30 WIB.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dua unit truk kepergok membawa ratusan ekor burung liar di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” ujar Ridho dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5) pagi.

Pengungkapan kasus penyelundupan lebih dari 600 ekor burung kicau tersebut terjadi ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk tronton di pintu masuk pelabuhan.

Satu unit truk B 9694 WV warna putih dikemudikan PRM (40) dan B 9425 WS warna merah dikemudikan SB (43) saat hendak menyeberang melalui Selat Sunda.

Saat diperiksa, petugas menemukan lima kardus besar, lima kardus kecil, dan delapan keranjang buah berisi ratusan burung kicau.

“Total burung liar yang diangkut sebanyak 643 ekor dari beberapa jenis,” terang Ridho.

Menurut keterangan sopir truk, ratusan burung kicau itu diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palembang dengan pengirim berinisial AND.

Ratusan burung liar tersebut hendak dibawa dan dikirimkan ke seseorang berinisial TO. Ridho mengatakan, untuk penyelundupan ini kedua sopir dibayar Rp 1,4 juta dan baru dibayarkan Rp 400.000.

Berdasarkan data sementara, 643 ekor burung tersebut terdiri dari 13 jenis burung kicau dengan rincian, jalak kebo (160 ekor), terocok (140 ekor), cucak mini ijo (6 ekor), dan serindit (6 ekor).

Selanjutnya, ada burung prenjak (100 ekor), air mancur (8 ekor), poksai mandarin (7 ekor), burung pleci (30 ekor), siri-siri (13 ekor), pentet (80 ekor), konin (77 ekor), kinoi (6 ekor), dan cucak ranting (10 ekor).

Menurut penuturan Ridho, kedua sopir dan barang bukti yang berhasil diamankan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut di KSKP Bakauheni.

Para pelaku terancam Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” ungkap Ridho.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
8 months ago

[…] Satwa bertubuh mungil yang umumnya hanya memiliki panjang tubuh berkisar 12-19 cm ini termasuk burung kicau, […]