Gardaanimalia.com – Penyelundupan kadal dan puluhan burung termasuk julang sulawesi berhasil diungkap oleh petugas gabungan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Upaya pengiriman satwa secara ilegal itu diketahui menggunakan KM Dharma Kencana VII dari Makassar menuju Dermaga Jamrud Utara, Surabaya.
Penanggung Jawab Karantina Hewan di Wilayah Kerja Tanjung Perak, Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Tri Endah membenarkan kejadian tersebut.
“Satwa-satwa itu diselundupkan. Artinya, dilalulintaskan secara diam-diam,” ungkap Tri Endah kepada Radar Surabaya, Minggu (13/8/2023).
Dia melanjutkan, bahwa satwa-satwa tersebut disembunyikan dan diletakkan di tempat yang tak layak tanpa rasa nyaman.
“Tidak diberikan makan dan minum selama dalam perjalanan. Risikonya hewan stres, sakit bahkan mati,” kata Tri Endah.
Pada saat ditemukan, kadal dan beberapa jenis burung dilindungi berada dalam dua unit truk. Beberapa ditempatkan di belakang sopir, sedangkan sebagian lagi ditaruh di sasis truk.
“Itu (burung-burung dan kadalnya) diletakkan di keranjang plastik, dimasukkan dalam kardus,” jelasnya.
Turut Diamankan, Satwa Dilindungi Julang Sulawesi
Adapun jenis-jenis satwa yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu terdapat satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Ia pun merincikan hasil pemeriksaannya.
Terdapat burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), burung nuri talaud (Eos histrio), dan burung julang sulawesi (Rhyticeros cassidix).
Ditemukan juga satwa jenis burung punai atau merpati hutan, burung tuwu atau dikenal juga dengan sebutan tuwur asia, serta reptil jenis kadal.
“Terdapat beberapa ekor kadal dalam satu keranjang plastik dan 28 ekor burung. Satu ekor burung punai telah mati,” ucap Tri Endah.
Dia menambahkan, bahwa seluruh satwa itu akan dibawa ke Kantor Wilayah Kerja Tanjung Perak, Kalimas, Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengapresiasi pengamanan satwa dari upaya penyelundupan ilegal tersebut.
Dengan keberhasilan petugas gabungan dalam kasus ini, Ia berharap, penyelundupan semacam ini suatu saat tidak akan terjadi lagi.
“Mengeluarkan atau memasukkan hewan dari wilayah satu ke wilayah lain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019,” tandasnya.