Jerat Harimau Ditemukan di Hutan Lindung Bukit Daun

Gardaanimalia.com - Dua buah jerat harimau dan tombak ditemukan di kawasan Bukit Resam, Hutan Lindung Bukit Daun, Bengkulu, Selasa (9/5/2023).
Alat itu didapati oleh tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu yang sedang laksanakan patroli.
"Kami menemukan dua buah jerat harimau dan tombak pada saat patroli. Itu yang terbanyak selama patroli pembersihan jerat," kata Kepala KPHL Bukit Daun Yudi Riswanda, dilansir dari RMOL Bengkulu.
Pihak KPHL, sambung Yudi, memang lagi melakukan patroli hutan untuk bersihkan perangkap yang ada di dalam hutan lindung di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.
Yudi khawatir, jerat di hutan lindung ini dapat mencederai satwa liar, khususnya yang dilindungi undang-undang.
"Ini di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun yang di Bukit Resam. Khawatir kena harimau. Bisa putus kakinya atau satwa lain yang dilindungi," tutur Yudi.
Perangkap Harimau Sumatera Diteruskan ke BKSDA
Perangkap satwa itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai barang bukti.
Yudi melanjutkan, timnya secara rutin gelar patroli untuk cegah terjadi perburuan satwa liar dan pembalakan hutan ilegal.
"Kita akan terus patroli minimalisir pergerakan pelaku perusakan hutan dan para pemburu satwa dilindungi," tegasnya.
Perlu diketahui, membawa satwa liar keluar dari kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Terlebih, jika perburuan dilakukan pada satwa dilindungi, maka orang itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hukuman yang dikenakan terhadap perburuan hewan dilindungi adalah penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
