Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Pemerintah Indonesia sadar bahwa kekayaan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia tidak dapat ditandingi dan harus dijaga baik-baik kelestariannya. Maka dari itu pada tahun 1993 dibawah kekuasaan Presiden RI Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional agar dapat meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap tumbuhan dan satwa nasional.

Download (PDF, 29KB)

votes
Article Rating

BACA JUGA:
Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] sendiri memiliki tumbuhan dan satwa endemik yang juga menjadi ikon negara sesuai dengan Kepres no. 4 tahun 1993 tentang Tumbuhan dan Satwa Nasional, seperti : Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional; Ikan Siluk Merah (Sclerophages […]