Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Amankan 2 Penjual Organ Tubuh Satwa Liar di Aceh

1160
×

Polisi Amankan 2 Penjual Organ Tubuh Satwa Liar di Aceh

Share this article
Polisi Amankan 2 Penjual Organ Tubuh Satwa Liar di Aceh
Polres Gayo Lues tangkap penjual organ satwa liar. Foto: Polres Gayo Lues

Gardaanimalia.com – Petugas Satreskrim Polres Gayo Lues bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) Aceh Wilayah Aceh Tenggara/Galus berhasil membekuk dua tersangka jual beli organ tubuh satwa liar dilindungi pada Senin (1/3/2021). Kedua tersangka diamankan setelah melakukan transaksi di salah satu hotel di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Kapolres Gayo Lues, AKBP, Carlie Syahputra Bustamam, menjelaskan bahwa penangkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada hari Senin (1/3/2021) sekitar jam 12.30 WIB. Masyarakat menginformasikan tentang adanya transaksi jual beli organ tubuh satwa liar di salah satu hotel.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim dan Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) bergegas menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di hotel, tim langsung menangkap tersangka pertama Sn (28) serta mengamankan empat tanduk kambing hutan, tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu dan satu unit handphone.

Baca juga: Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis

“Sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tim akhirnya menangkap tersangka kedua yaitu Su (36) dan mengamankan 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, selembar kulit harimau berukuran 5,5 cm x 3 cm, setumpuk kotoran harimau, motor dan handphone dan lainnya,” ungkap Carlie sebagaimana dikutip dari laman Kumparan.

Kepada petugas, Su mengaku kerap melakukan perburuan satwa liar dengan teknik jerat dan sudah melakoni usaha tersebut selamat satu tahun lebih. Pengembangan dan penyelidikan kasus berlanjut, tim langsung menuju rumahnya di Desa Pining dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan lagi barang bukti organ tubuh satwa liar berupa 31 helai bulu burung kuau raja dan sebuah gulungan tali yang digunakan untuk menjerat buruan satwa liar.

“Sekarang mereka masih ditahan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti. Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 dan 4 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutup Carlie.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments