Wajib Baca! Inilah Daftar Terbaru Ikan Bersirip yang Dilindungi

Gardaanimalia.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan yang menetapkan 20 jenis ikan yang dilindungi pada tanggal 4 Januari 2021. Ada satu jenis ikan yang statusnya dilindungi terbatas yakni ikan arwana irian (Scleropages jardinii) dan 19 lainnya dilindungi secara penuh.
Berikut adalah daftar 19 jenis ikan dengan status perlindungan penuh:
1. Pari Sungai Tutul (Himantura oxyrhyncha)
2. Pari sungai raksasa (Himantura polylepis)
3. Pari sungai pinggir putih (Himantura signifer)
4. Pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata)
5. Pari gergaji kerdil (Pristis clavata)
6. Pari gergaji gigi besar (Pristis pristis)
7. Pari gergaji hijau (Pristis zijsron)
8. Pari kai (Urolophus kaianus)
9. Ikan balashark (Balantiocheilos melanopterus)
10. Wader goa (Barbodes microps)
11. Ikan batak (Neolissochilus thienemanni)
12. Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
13. Selusur maninjau (Homaloptera gymnogaster)
14. Arwana kalimantan (Scleropages formosus)
15. Belida borneo (Chitala borneensis)
16. Belida sumatra (Chitala hypselonotus)
17. Belida lopis (Chitala lopis)
18. Belida jawa (Notopterus notopterus)
19. Ikan raja laut (Latimeria menadoensis)
Status perlindungan penuh berarti perlindungan dilakukan pada seluruh tahapan siklus hidup, bagian tubuh dan produk turunannya. Sedangkan status perlindungan terbatas untuk Arwana Irian (Scleropages jardinii) berarti perlindungan berdasarkan periode waktu dan ukuran tertentu. Ikan ini hanya dapat ditangkap anakannya saja yang berukuran tiga hingga lima sentimeter. Penangkapan hanya boleh dilakukan pada bulan November, Desember, Januari dan Februari.
Baca juga: Dipelihara Selama 8 Tahun, Merak Hijau Milik Warga Diserahkan ke BBKSDA Jatim
TB Haeru Rahayu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, dalam siaran pers 23 Januari 2021 menjelaskan bahwa penetapan Keputusan Menteri tersebut bertujuan untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan serta kesinambungan jenis ikan.
Awalnya, perlindungan 20 jenis ikan bersirip berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tepatnya Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Namun, adanya pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) membuat kewenangan pengelolaan beralih ke KKP.
“Untuk itu, 20 jenis ikan bersirip yang telah ditetapkan dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi perlu ditetapkan lagi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas TB Haeru.
CITES atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies flora dan satwa liar adalah suatu pakta perjanjian yang berlaku sejak tahun 1975. CITES berfokus pada perlindungan terhadap spesies tumbuhan dan satwa liar dari ancaman perdagangan internasional yang mungkin akan membahayakan tumbuhan dan satwa liar tersebut.
“Kita tidak sendiri dalam dalam menjalankan mandat CITES ini, tentunya berbagi tugas dan didukung oleh unit kerja lainnya, seperti aspek karantina, budidaya, pengawasan, tangkap (penangkapan), akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaannya ke depan” tegasnya, dilansir dari laman resmi KKP.

Menyusuri Peta Buram Habitat Belida Borneo di Sungai Barito (Bagian 3)
25/03/24
Simpang Jalan antara Periuk IKM dan Perlindungan Belida (Bagian 2)
24/02/23
Balada di Balik Gurih Kerupuk Belida (Bagian 1)
23/02/23
Ikan Belida Semakin Langka Masih Diperjualbelikan di Pasar
14/11/22
Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi
13/04/21
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
