Burung Kakatua Macau Diangkut Secara Ilegal dari Medan

3 min read
2022-07-05 09:02:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa liar di antaranya 2 ekor burung kakatua macau dan 2 ekor rubah asal luar negeri telah digagalkan oleh Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Selain itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan ratusan satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi asli Indonesia.

Kepala Bidang Seksi Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga pada Kamis (30/6).

"Ini terungkap setelah kami mendapatkan laporan warga. Awalnya warga melihat di salah satu daerah ada mobil berhenti dan masuk ke tempat sepi, mencurigakanlah," ujarnya, Sabtu (2/7).

Warga yang memperhatikan hal itu kemudian melapor karena melihat mobil terparkir di lokasi tersebut cukup lama. Usai menerima laporan, tim pun bergegas menuju tempat yang dimaksud.

Andri menyebut, bahwa dua orang yang terdiri dari satu orang sopir dan satu rekannya tersebut juga dicurigai lantaran terlihat memberi makan burung kakatua macau dan rubah.

Sesampai di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan dua orang terduga pelaku dan menggiringnya ke Mapolres Pelalawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Andri, satwa dilindungi tersebut diketahui telah dibawa dari Medan, Sumatera Utara tujuan Jambi dan Lampung.

"Satwa dilindungi ini dibawa tanpa surat-surat yang sah. Ini jenis kakatua macau dua ekor dan rubah dua ekor. Sementara ini kita lalukan perawatan karena ada perlakuan khusus," jelasnya.

Hal itu dikarenakan salah satu spesies satwa liar yang berasal dari luar negeri yaitu burung kakatua macau merupakan satwa yang dilindungi asal Afrika.



Sementara, dua ekor rubah diduga berasal dari Alaska, Eropa, Afrika hingga Jepang. "Kalau rubah ini bukan dari Indonesia jadi mempunyai daya tarik tersendiri dan terancam punah juga," ungkapnya.

Andri menambahkan, sebagian burung asli Indonesia yang turut diamankan dalam kasus ini sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Kota Pelalawan.

Sedangkan terhadap satwa dilindungi yang berasal dari Indonesia, pihak BKSDA terlebih dahulu memberikan treatmen di Klinik Satwa, begitu pula dengan burung kakatua macau dan rubah.

Tags :
satwa liar burung kakatua kakatua macau rubah
Writer: