Elang Bondol Milik Pengusaha asal Situbondo Disita Polisi

Gardaanimalia.com - Pengusaha berinisial RC asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diperiksa Polres Situbondo lantaran kedapatan memelihara elang bondol.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, pihaknya mengamankan satwa dilindungi dari rumah pengusaha, Selasa (21/2/2023).
Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa seorang pengusaha memelihara hewan tersebut.
Usai mendapat laporan, petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jember bersama Satreskrim Polres Situbondo segera turun ke lokasi.
Bertempat di belakang gudang jagung milik RC, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, petugas mendapati seekor burung elang bondol berada dalam sangkar besar.
Beruntung, satwa dalam kondisi sehat. Saat dikonfirmasi, pengusaha RC membenarkan bahwa hewan itu adalah miliknya.
"Pemilik sekarang dilakukan penyidikan dan dimintai keteragan oleh penyidik," terang Dhedi, Rabu (22/2/2023), dikutip dari Kompas.
Elang Bondol Berstatus Dilindungi
Setelah disita, satwa itu dibawa ke BKSDA Jember. Kemudian, RC akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Oleh petugas, hewan bernama latin Haliastur indus itu disita karena termasuk hewan dilindungi. Ini tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Elang bondol ini sesuai peraturan undang-undang dilindungi dan hewannya sudah dilimpahkan ke BKSDA Jember sebagai barang bukti," kata Dhedi.
Satwa itu masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Haliastur indus adalah satwa endemik yang dengan status risiko rendah atau least concern. Hal itu tertera dalam situs IUCN Red List dengan tren populasi menurun atau decreasing.
Di sisi lain, burung elang ini juga pernah menjadi maskot Jakarta di Asian Para Games 2018.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
