Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M

Arifa Radhiyya
3 min read
2023-04-06 12:38:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TF (31) yang diduga menjadi pelaku kasus penipuan investasi dengan modus jual beli satwa langka di Bogor.

Kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Gedung Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).

Rizka Fadhila sebut, setidaknya 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Dilansir dari VOI, Polresta Bogor Kota telah terima aduan dari salah seorang korban inisial EED (31). EED mengaku ditawari investasi jual beli harimau benggala dengan iming-iming keuntungan Rp100 juta.

Korban yang merasa tertarik dengan penawaran itu lantas menginvestasikan uang Rp200 juta kepada terduga pelaku.

Ajak Bertemu dan Perlihatkan Video Satwa, Siasat Yakinkan Korban


Lebih lanjut, Rizka beberkan upaya persuasif oleh TF kepada para korban. Terduga pelaku ajak bertemu dan tunjukkan video hewan langka yang akan dijual.

Tak hanya itu, TF pun mengaku telah dapat izin pembelian satwa langka luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri.

"Jadi, tersangka sebenarnya memang tidak punya akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," tutur Rizka.

Adapun runtut kasus ini bermula pada 26 Juni 2022 di sebuah kafe, Kota Bogor. TF meminta uang Rp200 juta kepada EED dan janjikan laba sebesar Rp100 juta.

Kemudian, saat itu juga EED kirim uang Rp30 juta kepada TF melalui e-banking Bank Mandiri.

Sedangkan, uang sisanya dikirim EED pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi itu dilakukan atas surat pernyataan kerja sama oleh kedua belah pihak.

Terduga Pelaku Menghilang usai Uang Ditransfer


Namun, hingga tenggat waktu yang ada di dalam surat kerja sama, uang korban tidak juga balik. Selain itu, diketahui bahwa uang korban tidak digunakan TF untuk membeli harimau benggala.

EED berkata sudah tidak bisa lagi menghubungi TF hingga Ia inisiatif melapor dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab. Saat dipanggil oleh kepolisian, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," ujar Rizka.

Dalam laporan, Ia menyertakan barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan di WhatsApp yang sudah dicetak.

Sementara itu, pihak Polresta Bogor Kota masih terus lakukan pendataan terkait saksi dan terduga pelaku.

Korban lain bernama Rossy, adalah teman masa kecil TF turut kena tipu dengan tawaran seharga Rp15 juta untuk satwa langka bayi rusa.

"Tapi ketika pencairan, (TF) hilang. Nominal kerugian saya masih kecil dibanding yang lain. Bahkan, ada yang sampai Rp400 juta," ungkap Rossy.

Atas kasus itu, TF dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tags :
satwa liar harimau bogor satwa langka bayi rusa penipuan investasi satwa langka
Writer: Arifa Radhiyya