Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M

Gardaanimalia.com - Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TF (31) yang diduga menjadi pelaku kasus penipuan investasi dengan modus jual beli satwa langka di Bogor.
Kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Gedung Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).
Rizka Fadhila sebut, setidaknya 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Dilansir dari VOI, Polresta Bogor Kota telah terima aduan dari salah seorang korban inisial EED (31). EED mengaku ditawari investasi jual beli harimau benggala dengan iming-iming keuntungan Rp100 juta.
Korban yang merasa tertarik dengan penawaran itu lantas menginvestasikan uang Rp200 juta kepada terduga pelaku.
Ajak Bertemu dan Perlihatkan Video Satwa, Siasat Yakinkan Korban
Lebih lanjut, Rizka beberkan upaya persuasif oleh TF kepada para korban. Terduga pelaku ajak bertemu dan tunjukkan video hewan langka yang akan dijual.
Tak hanya itu, TF pun mengaku telah dapat izin pembelian satwa langka luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri.
"Jadi, tersangka sebenarnya memang tidak punya akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," tutur Rizka.
Adapun runtut kasus ini bermula pada 26 Juni 2022 di sebuah kafe, Kota Bogor. TF meminta uang Rp200 juta kepada EED dan janjikan laba sebesar Rp100 juta.
Kemudian, saat itu juga EED kirim uang Rp30 juta kepada TF melalui e-banking Bank Mandiri.
Sedangkan, uang sisanya dikirim EED pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi itu dilakukan atas surat pernyataan kerja sama oleh kedua belah pihak.
Terduga Pelaku Menghilang usai Uang Ditransfer
Namun, hingga tenggat waktu yang ada di dalam surat kerja sama, uang korban tidak juga balik. Selain itu, diketahui bahwa uang korban tidak digunakan TF untuk membeli harimau benggala.
EED berkata sudah tidak bisa lagi menghubungi TF hingga Ia inisiatif melapor dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab. Saat dipanggil oleh kepolisian, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," ujar Rizka.
Dalam laporan, Ia menyertakan barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan di WhatsApp yang sudah dicetak.
Sementara itu, pihak Polresta Bogor Kota masih terus lakukan pendataan terkait saksi dan terduga pelaku.
Korban lain bernama Rossy, adalah teman masa kecil TF turut kena tipu dengan tawaran seharga Rp15 juta untuk satwa langka bayi rusa.
"Tapi ketika pencairan, (TF) hilang. Nominal kerugian saya masih kecil dibanding yang lain. Bahkan, ada yang sampai Rp400 juta," ungkap Rossy.
Atas kasus itu, TF dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
