Penipuan Investasi Jual Beli Satwa Langka, Kerugian Capai Rp1 M

Gardaanimalia.com - Polisi berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TF (31) yang diduga menjadi pelaku kasus penipuan investasi dengan modus jual beli satwa langka di Bogor.
Kasus ini dipaparkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Gedung Polresta Bogor Kota, Senin (3/4/2023).
Rizka Fadhila sebut, setidaknya 18 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Dilansir dari VOI, Polresta Bogor Kota telah terima aduan dari salah seorang korban inisial EED (31). EED mengaku ditawari investasi jual beli harimau benggala dengan iming-iming keuntungan Rp100 juta.
Korban yang merasa tertarik dengan penawaran itu lantas menginvestasikan uang Rp200 juta kepada terduga pelaku.
Ajak Bertemu dan Perlihatkan Video Satwa, Siasat Yakinkan Korban
Lebih lanjut, Rizka beberkan upaya persuasif oleh TF kepada para korban. Terduga pelaku ajak bertemu dan tunjukkan video hewan langka yang akan dijual.
Tak hanya itu, TF pun mengaku telah dapat izin pembelian satwa langka luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri.
"Jadi, tersangka sebenarnya memang tidak punya akses kepada instansi terkait yang bisa memberikan izin hewan langka maupun membeli hewan langka," tutur Rizka.
Adapun runtut kasus ini bermula pada 26 Juni 2022 di sebuah kafe, Kota Bogor. TF meminta uang Rp200 juta kepada EED dan janjikan laba sebesar Rp100 juta.
Kemudian, saat itu juga EED kirim uang Rp30 juta kepada TF melalui e-banking Bank Mandiri.
Sedangkan, uang sisanya dikirim EED pada tanggal 27 Juni 2022. Transaksi itu dilakukan atas surat pernyataan kerja sama oleh kedua belah pihak.
Terduga Pelaku Menghilang usai Uang Ditransfer
Namun, hingga tenggat waktu yang ada di dalam surat kerja sama, uang korban tidak juga balik. Selain itu, diketahui bahwa uang korban tidak digunakan TF untuk membeli harimau benggala.
EED berkata sudah tidak bisa lagi menghubungi TF hingga Ia inisiatif melapor dugaan penipuan itu ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Korban melapor uangnya tidak kembali dan tersangka terus menghindar untuk bertanggung jawab. Saat dipanggil oleh kepolisian, tersangka tidak kooperatif hingga akhirnya kami bawa ke Polresta," ujar Rizka.
Dalam laporan, Ia menyertakan barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan di WhatsApp yang sudah dicetak.
Sementara itu, pihak Polresta Bogor Kota masih terus lakukan pendataan terkait saksi dan terduga pelaku.
Korban lain bernama Rossy, adalah teman masa kecil TF turut kena tipu dengan tawaran seharga Rp15 juta untuk satwa langka bayi rusa.
"Tapi ketika pencairan, (TF) hilang. Nominal kerugian saya masih kecil dibanding yang lain. Bahkan, ada yang sampai Rp400 juta," ungkap Rossy.
Atas kasus itu, TF dikenai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
