5 Pelaku Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Negara Beraksi di Media Sosial

3 min read
2018-08-01 15:12:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Aksi jual-beli satwa dilindungi lewat media sosial (Medsos) dibongkar Polres Metro Jakarta Barat, Senin-Selasa (16-17/7/2018).

Lima tersangka yaitu AS (15), CM (18), ES (20), SR (18), dan SS (25)  diamankan pihak kepolisian.

"Lima pelaku yakni AS, CM, ES, SR serta SS ini berhasil ditangkap oleh kami di lokasi terpisah, di wilayah Kota Jakarta Barat," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Sitepu, Selasa (31/7/2018).

"Mereka ini adalah jaringan perdagangan satwa dilindungi oleh negara dan dijual melalui grup di salah satu akun Medsos," katanya lagi.

Menurut Edy, jaringan tersebut  terbilang sudah lama beroperasi dan hanya orang tertentu saja yang bisa masuk di lingkungan penjualan satwa liar itu.

Dia menambahkan, pihaknya akan lakukan kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik para jaringan itu.

"Jadi di Medsos ini terdapat sebuah grup. Para pembeli yang ingin membeli satwa liar, cuman ada di grup Medsos itu. Masuk ke grup itu tak mudah dan para pelaku ini harus menjaga baik identitasnya agar tidak diketahui betul pembeli itu," ucapnya.

"Kalau pembeli nanya alamat di mana lokasi penjualan satwa liar di grup itu, langsung drop out (dikeluarkan dari grup oleh admin--Red). Nah, ini admin-nya masih kami selidiki berikut sekitaran ratusan anggota di grup ini" ucapnya kembali.

Jika pembeli dan penjual saling sepakat untuk membeli satwa liar itu, kata Edy, para anggota jaringan meminta ke pembeli agar mentransfer uang.

Satwa itu  akan diantar langsung melalui ojek online jika di Jakarta. Sedangkan pengiriman di provinsi lain memakai bus antar kota antar provinsi (AKAP).

"Jadi, antara pembeli dan penjual aturannya itu tidak dapat bertatap muka dalam bertransaksi satwa dilindungi ini. Cukup transfer, lalu satwa segera diantar," katanya. Edy mengatakan, para anggota dari jaringan ini punya rekening tampungan.

Satwa dilindungi  tersebut dijual mulai dari Rp 400.000 sampai Rp 20 juta. Satwa yang diperdagangkan antara lain berbagai jenis elang hingga buaya muara.

Edy menerangkan, pihaknya mengungkap kasus ini karena jajaran Siber Polres Metro Jakarta Barat sudah mengendusnya.

"Para pelaku akan diproses hukum, lalu masih ada pekerjaan kami yaitu telusuri para anggota dari jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," tuturnya.

"Maka atas perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo 21 Ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 33 Ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita ini diikutip dari Warta Kota

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25