Berantas Perbudakan Hewan, Otoritas Prancis Larang Sirkus Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Menteri Lingkungan Perancis mengumumkan larangan bertahap terhadap penggunaan satwa liar dalam sirkus keliling, memelihara lumba-lumba dan paus pembunuh di taman laut serta memelihara cerpelai di peternakan.
"Beruang, harimau, singa, gajah dan satwa liar lainnya tidak diperbolehkan ikut dalam sirkus keliling di tahun-tahun mendatang," ungkap Barbara Pompili, Menteri Lingkungan Prancis dalam konferensi pers pada Selasa (29/9).
Selain itu, larangan yang segera dimulai adalah tiga taman laut Prancis tidak akan dapat memasukkan atau mengembangbiakkan lumba-lumba dan paus pembunuh, kata Pompili melansir Voa Indonesia.
“Inilah waktunya untuk membuka era baru dalam hubungan kita dengan satwa liar ini,” tambahnya, dengan menyatakan alasan kesejahteraan hewan sebagai prioritas.
Pompili mengatakan langkah-langkah itu juga akan mengakhiri peternakan cerpelai, di mana hewan itu diternakkan untuk diambil bulunya dalam lima tahun berikutnya. Larangan itu tidak berlaku pada satwa liar di kebun binatang atau tempat pertunjukan permanen.
Pompili tidak menetapkan tanggal pasti dimulainya larangan bagi sirkus keliling. Ia mengatakan, proses itu akan dimulai “secepat mungkin.” Ia menjanjikan solusi bagi tiap-tiap hewan “berdasarkan kasus per kasus.”
Pemerintah Prancis akan mengimplementasikan paket bantuan senilai 8 juta Euro (setara 139 miliar Rupiah) untuk membantu pekerja sirkus dan taman laut mencari pekerjaan lain.
“Paket transisi itu akan disebar dalam beberapa tahun karena akan mengubah kehidupan banyak orang,” tutup Pompili.
Belum ada pos terkait

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
