Catatan Suram Penganiayaan Satwa Liar di Indonesia

Gardaanimalia.com - Belakangan kasus penganiayaan terhadap satwa liar sangat marak terjadi. Ironisnya, penganiayaan tersebut malah dijadikan konten yang disebarluaskan di berbagai digital platforms mulai dari Facebook, YouTube, hingga TikTok. Konten kekerasan terhadap satwa ini bermacam-macam, mulai dari make over satwa seperti rambut monyet yang dengan melakukan bleaching, mengubur satwa, membakar, memasung, menenggelamkan ke dalam sumur, mengadu satwa dengan satwa lain, hingga konten pembunuhan satwa.
Asia For Animals Coalition mencatat bahwa 1.626 dari 5.480 video penganiayaan satwa liar di dunia berlokasi di Indonesia. Dengan catatan ini, Indonesia menduduki peringkat pertama negara penghasil konten penyiksaan hewan di media sosial, jauh lebih tinggi dari AS (296 konten), Australia (135 konten), dan negara lainnya.
Ironisnya, konten kekerasan tersebut malah mengundang banyak pengikut yang akhirnya menonton bahkan menikmati sajian tersebut. Konten itu ditonton jutaan sampai miliaran orang dan menghasilkan uang bagi si pembuat. Masih dikutip dari sumber yang sama, peneliti mengungkapkan bahwa 5.480 video yang mereka kumpulkan telah ditonton lebih dari 5,3 miliar kali di berbagai platform media sosial. Salah satu video penyiksaan satwa bahkan telah ditonton lebih dari 1 miliar kali.
Organisasi anggota SMACC Lady Freethinker memperkirakan bahwa dalam video yang dicatat selama tiga bulan pada tahun 2020, YouTube mendapatkan penghasilan lebih dari 12 juta dolar AS dari berbagi video pelecehan satwa. Sementara itu, pembuat konten sendiri menghasilkan hampir 15 juta dolar AS. SMACC atau Social Media Animal Cruelty Coalition merupakan koalisi yang dibentuk Asia For Animals Coalition untuk menelusuri konten penyiksaan satwa di media sosial.
Penganiayaan Satwa di Hadapan Hukum Indonesia
Terkait dengan banyaknya konten penyiksaan satwa, lalu bagaimana hukum di Indonesia memandang penganiayaan terhadap satwa ini? Apakah satwa ini dilindungi oleh hukum?
Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengatur mengenai penganiayaan terhadap satwa melalui pasal 66A sebagai berikut:
- Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.
- Setiap Orang yang mengetahui ada nya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang
Berdasarkan pasal tersebut dapat jelas bahwa siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap hewan atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan tersebut cacat atau tidak produktif sebagaimana mestinya dipidana paling sedikit satu bulan dan paling lama enam bulan serta dapat dikenakan pula denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Selain itu dijelaskan pula apabila terdapat seseorang yang mengetahui perbuatan penganiayaan hewan namun tidak melaporkan kepada pihak berwajib dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca juga: Pelihara Ikan Alligator? Penjara Menanti
Selain undang-undang tersebut, di dalam Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan, Pasal 99 ayat (1) “Setiap orang dilarang: (a) melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi Hewan; (b) memutilasi tubuh Hewan; (c) memberi bahan yang mengakibatkan keracunan, cacat, cidera, dan/atau kematian pada Hewan; dan (d) mengadu Hewan yang mengakibatkan Hewan mengalami ketakutan, kesakitan, cacat permanen, dan/atau kematian.”
Tidak hanya diatur di dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2021, jauh sebelum itu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia sudah melindungi secara hukum satwa ini dari penganiayaan yang mungkin dilakukan oleh manusia. Hal tersebut diatur melalui Pasal 302 yang pada intinya menyebutkan siapapun yang melukai hewan atau merugikan hewan dapat dipidana penjara paing lama tiga bulan serta dapat pula dikenakan denda.
Berdasarkan berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa melakukan penganiayaan satwa tidak hanya melanggar secara moral tetapi juga melanggar secara hukum. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Namun sayangnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menikmati konten penyiksaan terhadap satwa ini sebagai “hiburan” bagi mereka.
Tidak sedikit dari mereka yang kemudian tergugah dan ikut membuat konten serupa. Padahal tindakan semacam ini jelas melanggar hukum. Seharusnya ketika mengetahui beredarnya konten-konten semacam ini, masyarakat dapat melaporkan secara langsung baik kepada pihak berwajib maupun lembaga yang memiliki fokus pada isu ini agar dapat dilanjutkan kepada pihak berwajib.
Sebagai catatan tambahan, media sosial menjadi platform yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan konten penyiksaan terhadap satwa. Sayangnya, hukum di Indonesia (baca UU ITE) belum dapat digunakan secara optimal untuk menjerat para pelaku yang menyebarkan konten penyiksaan satwa melalui media elektronik. Ini dikarenakan UU ITE yang ada terbatas penggunaannya untuk konten-konten yang berisi ujaran kebencian dan pornografi.
Harapan ke depan, ini dapat menjadi catatan dan masukan bagi para pembuat kebijakan untuk lebih mempertimbangkan perkembangan-perkembangan ini agar ada peraturan yang lebih tegas untuk menjerat para pelaku yang membuat dan penyebarkan konten penyiksaan satwa melalui media elektronik. Sedangkan pihak media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok dapat membuat aturan ketat terhadap konten-konten yang diunggah melalui media sosial tersebut.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
