Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten

3 min read
2022-09-13 23:55:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah berhasil ditangkap karena telah menyiksa dan menganiaya monyet ekor panjang.

Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, saat berada di rumahnya, di Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dengan memutilasi satwa. Lalu dijadikan konten dan dijual melalui media sosial.

Tepat pada Sabtu (10/9), tersangka ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Indra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini Indra tidak terlibat dalam penyiksaan monyet.

Namun, Indra turut diamankan sebagai tersangka karena diketahui telah melakukan perdagangan satwa dilindungi jenis lutung jawa.

Menyoal penyiksaan, Suhardi mengungkap, bahwa Asep melakukan aksi keji tersebut dengan cara menyayat dan memotong bagian tubuh anak monyet secara hidup-hidup.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menyayat menggunakan pisau, menggunting telinga, memblender monyet, serta melubangi mata monyet menggunakan bor.

Konten Penyiksaan Monyet Diduga Dijual Hingga ke Luar Negeri


Penyiksaan satwa liar tersebut dilakoni oleh Asep untuk mendapatkan uang dari hasil video yang berhasil dijual. Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.

"Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang," kata Suhardi, (13/9).

Menurutnya, Asep telah melakukan penyiksaan monyet ekor panjang sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Juni, dengan jumlah sebanyak 12 kali.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua ekor satwa, foto-foto penganiayaan monyet, 1 set mesin bor, 1 unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.

"Barang bukti yang kita amankan satu ekor monyet atau lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang dan barang bukti lain. Pelaku menyebarkan video atau konten itu, kalau kita melihat sangat sadis ya," sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Jo. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemudian, Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Para tersangka terancam hukuman penjara meksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tau ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," tambahnya.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi monyet ekor panjang lutung jawa monyet video penyiksaan monyet. konten penyiksaan monyet
Writer:
Pos Terbaru
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25