Dibor Hingga Diblender, Monyet Disiksa Demi Konten

Gardaanimalia.com - Seorang tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah berhasil ditangkap karena telah menyiksa dan menganiaya monyet ekor panjang.
Pemuda berusia 25 tahun itu diringkus oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya, saat berada di rumahnya, di Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dengan memutilasi satwa. Lalu dijadikan konten dan dijual melalui media sosial.
Tepat pada Sabtu (10/9), tersangka ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Indra. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini Indra tidak terlibat dalam penyiksaan monyet.
Namun, Indra turut diamankan sebagai tersangka karena diketahui telah melakukan perdagangan satwa dilindungi jenis lutung jawa.
Menyoal penyiksaan, Suhardi mengungkap, bahwa Asep melakukan aksi keji tersebut dengan cara menyayat dan memotong bagian tubuh anak monyet secara hidup-hidup.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menyayat menggunakan pisau, menggunting telinga, memblender monyet, serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
Konten Penyiksaan Monyet Diduga Dijual Hingga ke Luar Negeri
Penyiksaan satwa liar tersebut dilakoni oleh Asep untuk mendapatkan uang dari hasil video yang berhasil dijual. Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang," kata Suhardi, (13/9).
Menurutnya, Asep telah melakukan penyiksaan monyet ekor panjang sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Juni, dengan jumlah sebanyak 12 kali.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua ekor satwa, foto-foto penganiayaan monyet, 1 set mesin bor, 1 unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
"Barang bukti yang kita amankan satu ekor monyet atau lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang dan barang bukti lain. Pelaku menyebarkan video atau konten itu, kalau kita melihat sangat sadis ya," sebutnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Jo. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Para tersangka terancam hukuman penjara meksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tau ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," tambahnya.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
