Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Dua terduga pelaku kejahatan perburuan kijang muncak berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo pada Senin (27/3/2023).
Terduga pelaku berinisial RHH (36), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah dan S (46) Warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah. Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Wonosobo.
Dari kesaksian RHH dan S, terhitung sudah sepuluh kali melakukan perburuan satwa liar di area lahan pertanian warga Desa Derongisor, Kecamatan Mojotengah.
Kali ini, keduanya memburu satwa dilindungi dengan sasaran kijang muncak atau yang bernama latin Muntiacus muntjak di kawasan hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar.
Hal itu diketahui dari hasil sitaan barang bukti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah potongan kepala dan satu lembar kulit hewan jenis satwa kijang muncak, serta dua buah senapan angin," ungkap Kuseni.
Sementara itu, motif terduga pelaku adalah untuk menjual bagian tubuh kijang seperti daging, kepala, dan kulit. Lalu, sebagian daging diberikan pada anjing peliharaan.
"Motifnya adalah mereka mengambil daging kepala dan kulitnya untuk dijual, serta ada juga buat makan anjing peliharaannya," jelas Kuseni.
RHH dan S terancam kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. Hal ini berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Perlu diketahui, kijang muncak terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
