Dua Pemburu Kijang Muncak Terancam 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Dua terduga pelaku kejahatan perburuan kijang muncak berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Wonosobo pada Senin (27/3/2023).
Terduga pelaku berinisial RHH (36), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Mojotengah dan S (46) Warga Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah. Keduanya ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Kabupaten Wonosobo.
Dari kesaksian RHH dan S, terhitung sudah sepuluh kali melakukan perburuan satwa liar di area lahan pertanian warga Desa Derongisor, Kecamatan Mojotengah.
Kali ini, keduanya memburu satwa dilindungi dengan sasaran kijang muncak atau yang bernama latin Muntiacus muntjak di kawasan hutan Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar.
Hal itu diketahui dari hasil sitaan barang bukti yang disampaikan Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).
"Kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah potongan kepala dan satu lembar kulit hewan jenis satwa kijang muncak, serta dua buah senapan angin," ungkap Kuseni.
Sementara itu, motif terduga pelaku adalah untuk menjual bagian tubuh kijang seperti daging, kepala, dan kulit. Lalu, sebagian daging diberikan pada anjing peliharaan.
"Motifnya adalah mereka mengambil daging kepala dan kulitnya untuk dijual, serta ada juga buat makan anjing peliharaannya," jelas Kuseni.
RHH dan S terancam kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah. Hal ini berdasarkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Perlu diketahui, kijang muncak terdaftar sebagai satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
15/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
08/03/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
