Jalan Tol Trans Sumatra Dilengkapi Perlintasan Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Perlintasan satwa dibangun untuk melengkapi pembangunan jalan tol guna memitigasi risiko kecelakaan antara satwa liar dan pengendara.
Perlintasan satwa pada Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dibangun oleh PT Hutama Karya yang merupakan pengelola jalan tol tersebut.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menerangkan, perusahaannya membuat fasilitas itu untuk menjaga ekosistem hewan di sekitar jalan tol.
"Perlintasan tersebut dibangun untuk [satwa liar] yang berada di Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Sigli-Banda Aceh," jelasnya, Kamis (12/10/2023) mengutip Waspada Aceh.
Tjahjo berharap, perlintasan tersebut dapat memudahkan satwa untuk berpindah dari satu kantong habitat ke kantong lainnya yang berada di seberang jalan.
Selain perlintasan, ruas jalan tol ini juga dilengkapi dengan pagar pembatas berlapis berbahan kawat. Fungsinya sebagai penghalau satwa agar tidak masuk ke dalam jalur tol.
Pagar pembatas tersebut dipantau oleh petugas patroli, keamanan, dan tata tertib jalan tol. Para petugas itu bekerja sama dengan Bawah Kendali Operasi (BKO) Brimob.
Tim melakukan pemantauan rutin untuk mencegah perusakan dan pencurian pagar pembatas jalan utama. Hal ini juga dilakukan oleh tim di ruas jalan tol lain.
Di antaranya, seperti pada Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Indralaya, Tol Bengkulu-Taba Penanjung, dan Tol Sigli-Banda Aceh.
Perlintasan Satwa Dapat Dilalui Hewan Ternak
Selain satwa liar, jalur perlintasan juga dapat dilalui oleh hewan ternak. Mengenai hewan ternak, Tjahjo mengatakan pihak perusahaan juga melakukan sosialisasi.
Upaya sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat setempat, pengurus RT/RW, dan perangkat desa. Hal ini untuk memastikan hewan milik warga tidak masuk ke dalam jalur tol.
"Penyuluhan tersebut penting dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya merugikan pengguna jalan ataupun pengelola tol. Tetapi juga merugikan pemilik hewan itu sendiri," kata Tjahjo.
Dirinya lalu mengutip Pasal 1368 KUH Perdata yang menyatakan pemilik harus bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh ternak milik mereka.
Perusahaan juga mengimbau para pengguna jalan tol untuk tidak panik, segera menurunkan kecepatan, dan tidak membunyikan klakson ketika melihat ada satwa yang melintasi jalan.

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
