Jaringan Jual Beli Satwa Dilindungi dibongkar di Lampung

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membongkar jaringan jual-beli satwa yang dilindungi di Lampung. Bisnis ilegal ini terungkap saat jaringan menjual beruang madu ofsetan.
"Satwa jenis beruang madu ini diperjualbelikan secara ilegal dan terorganisasi di Lampung dan kami mulai ungkap sejak bulan Agustus lalu," ujar Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Dodi Kurniawan kepada wartawan, Kamis (11/10/2018).
Dari jaringan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi di Lampung, LHK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah A, H, F, dan M, warga asal Pekon Maju, Lampung Barat, Lampung.
"Dari jaringan ini, awalnya empat orang kami tangkap. Mereka sebagai penadah, pemilik, dan pengangkut. Kami pun tak berhenti pada empat orang ini saja dan hasil pengembangan kami menangkap ada enam orang lagi sebagai pemburu," kata Dodi.
Keenam pemburu satwa dilindungi itu kini telah diserahkan ke Polres Lampung Barat. Mereka memang sengaja berburu satwa dilindungi untuk dijual ke berbagai negara dan kolektor yang saat ini sedang diburu.
Tidak tanggung-tanggung, untuk seekor beruang madu, jaringan ini disebut telah menjual seharga puluhan juta rupiah. Bahkan bisnis ilegal itu sudah lama ada di kawasan taman nasional di Lampung.
"Mereka berburu di hutan sampai ke Taman Nasional BBS. Jadi bukan hanya beruang madu saja. Tetapi ada harimau dan burung langka yang diperjualbelikan lewat online, ini benar-benar terorganisasi dan harus diakhiri," tegas Dodi.
Selain 10 tersangka, tim KLHK telah mengamankan barang bukti berupa seekor ofsetan beruang madu, dua lembar kulit beruang madu, sepeda motor, serta alat berburu.
Sumber : Detiknews
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
