Kabar Baik! Dua Badak Jawa Lahir di Taman Nasional Ujung Kulon

Ananda Nurfiana Shafira
3 min read
2022-12-19 14:25:22
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua anak badak jawa atau dalam bahasa ilmiah disebut Rhinoceros sondaicus, lahir dari induk yang berbeda di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Anak badak pertama terekam pada 2 September 2022 di Blok Cinogar. Badak betina ini kemudian diberi nama Eden, merupakan anak dari induk bernama Menur (ID 063.2015).

Sementara itu, anak badak kedua bernama LordZac teridentifikasi berjenis kelamin jantan lahir dari induk bernama Ratu (ID 035.2011).

Ratu dan LordZac terekam pertama kali pada 18 September 2022 pukul 08.29 WIB di lokasi yang sama.

"Anak badak jawa betina diberi nama Eden dengan ID 090.2022, kemudian yang jantan diberikan nama LordZac nomor ID 089.2022," terang Humas TNUK, Andri Firmasnyah, Minggu (18/12).

Lahirnya kedua badak ini merupakan kali ketiga sepanjang 2022, setelah pada 20 Februari lalu seekor anak badak betina juga terekam kamera jebak.

"Jumlah populasi badak jawa saat ini sekitar 79 ekor yang terbagi 40 jantan dan 39 betina," tambah Andri.

Kabar baik ini juga disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar melalui akun twitternya, @SitiNurbayaLHK.

"Kabar gembira untuk konservasi Indonesia. Dua ekor anak badak jawa terekam lahir di habitat alaminya, Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)," cuit Siti, Minggu (18/12).

Siti Nurbaya menyatakan, kelahiran berbagai satwa liar pada 2022 dan tahun-tahun sebelumnya membuktikan optimisme perlindungan satwa liar di Indonesia semakin baik.

Ia pun berterima kasih kepada tim yang terlibat dalam proses kelahiran satwa liar yang dilestarikan tersebut.
Namun, Ia berpesan agar peningkatan kelahiran satwa liar ini tidak membuat pihak-pihak terkait jadi lengah.

"Pesan saya, jangan lengah dan selalu siaga mengantisipasi setiap ancaman kelestarian badak jawa," tulisnya di akhir tweet.

Rhinoceros sondaicus merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi Badak Badak jawa taman nasional
Writer: Ananda Nurfiana Shafira