Karantina Amankan Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kucing Anggora

Gardaanimalia.com - Petugas Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas I Samarinda mengamankan beberapa satwa dilindungi dan seekor Kucing Anggora yang akan dibawa keluar pulau pada Minggu siang (12/1/2020) di Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Klas I Samarinda Drh. Agus Sugiyono mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut akan dibawa melalui kapal motor (KM) Prince Soya tujuan Pare-Pare.
Ia menuturkan bahwa pengamanan satwa tersebut dilakukan saat sidak rutin Balai Karantina Samarinda terhadap kapal penumpang sebelum keberangkatan.
"Saat petugas melakukan pengecekan, ditemukan barang yang mencurigakan ditutupi oleh karung," ujarnya.
Ketika petugas membuka barang tersebut, ternyata didapati empat buah keranjang bekas tempat buah-buahan, yang berisi burung Jalak (Sturnidae), burung Beo (Gracula religiosa) dan satu kandang kucing yang berisi jenis kucing Angora.
“Hewan-hewan tersebut telah kita amankan dan setelah lakukan pendataan, dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa Burung jalak dan Beo adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dimiliki apalagi dikirimkan keluar wilayah.
“Sedangkan kucing Anggora harus memiliki surat izin karantina, jika ingin dibawa ke luar daerah,” jelasnya.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan SPK Klas I Samarinda, Pradipta Hendra Saputra menerangkan bahwa pengiriman keluar daerah harus melalui prosedur dokumen karantina maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS) dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ia mengatakan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi di lapangan untuk mengetahui pemilik satwa-satwa tersebut.
“Sedangkan saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen apapun, maka satwa ini kami tahan. Pemiliknya masih dalam penyelidikan karena tidak ada yang mengaku,” ujarnya.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
