Kasus Perdagangan Satwa Liar Tinggi, Penegakan Hukum Dinilai Tak Maksimal

Atika Byputri
3 min read
2022-12-31 18:19:59
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mencatat puluhan kasus perdagangan satwa dilindungi yang diproses hukum selama kurun waktu 6 tahun.

Data yang berjumlah 45 kasus tersebut dihitung sejak 2016 hingga akhir tahun 2022. Adapun lokasi pendataan yaitu Sumatra Utara (Sumut).

Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah dengan kasus tertinggi, yakni 21 dan 8 kasus. Kemudian disusul Tapanuli Utara dengan 4 kasus, serta Binjai, Karo dan Labuhanbatu masing-masing 1 kasus.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat YOSL-OIC, Muhammad Indra Kurnia pada Catatan Akhir Tahun Sumatera Tropical Forest Joournalist (STFJ) 2022 di Medan, Kamis (29/12).

Indra mengatakan, "Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, dengan adanya pandemi Covid-19 terdapat sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar".

Namun, yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan satwa liar. Hal ini disampaikan Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia.

Dirinya menyebut, bahwa vonis para pelaku kejahatan satwa jauh dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Ancaman hukumannya UU Nomor 5 Tahun 1990 itu lima tahun, kenapa tidak ada yang maksimal? Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp100 juta? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.

Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Satwa Masih Ringan


Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan satwa liar maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Beberapa kasus pada 2022 pun disorot dalam pertemuan ini.

Misalnya, kasus perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan, pada 17 Oktober 2022.

"Regulasi UU Nomor 5 Tahun 1990 harus direvisi, khususnya hukuman harus lebih dari 5 tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp100 juta. Padahal kerugian satu orangutan sumatera itu mencapai Rp1 miliar," jelasnya.

Direktur STFJ, Rahmad Suryadi juga menyampaikan bahwa putusan terhadap Thomas jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan hukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tidak hanya itu, terdapat satu kasus lagi yang menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada Rabu (2/11).

Yaitu hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, Iskandar (48).

Edi AP, sindikat perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan vonis ringan oleh PN Kota Binjai dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Menyikapi sejumlah kasus persidangan di atas, Rahmad menilai, hukuman yang ringan terhadap pelaku kejahatan satwa tidak memberikan efek jera.

"Tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," ucapnya. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.

Tags :
satwa liar satwa dilindungi primata orangutan sumatera
Writer: Atika Byputri
Pos Terbaru
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
Berita
03/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
Berita
27/02/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
Berita
26/02/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
Berita
26/02/25