Kasus Perdagangan Satwa Liar Tinggi, Penegakan Hukum Dinilai Tak Maksimal

Gardaanimalia.com - Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) mencatat puluhan kasus perdagangan satwa dilindungi yang diproses hukum selama kurun waktu 6 tahun.
Data yang berjumlah 45 kasus tersebut dihitung sejak 2016 hingga akhir tahun 2022. Adapun lokasi pendataan yaitu Sumatra Utara (Sumut).
Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang merupakan daerah dengan kasus tertinggi, yakni 21 dan 8 kasus. Kemudian disusul Tapanuli Utara dengan 4 kasus, serta Binjai, Karo dan Labuhanbatu masing-masing 1 kasus.
Hal tersebut disampaikan Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat YOSL-OIC, Muhammad Indra Kurnia pada Catatan Akhir Tahun Sumatera Tropical Forest Joournalist (STFJ) 2022 di Medan, Kamis (29/12).
Indra mengatakan, "Meski perburuan tetap terjadi, pandemi Covid-19 menyebabkan pengiriman barang diperketat. Jadi, dengan adanya pandemi Covid-19 terdapat sedikit keuntungan dengan menurunnya perdagangan satwa liar".
Namun, yang menjadi sorotan adalah penegakan hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan satwa liar. Hal ini disampaikan Kepala Divisi SDA LBH Medan, Muhammad Alinafia.
Dirinya menyebut, bahwa vonis para pelaku kejahatan satwa jauh dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Ancaman hukumannya UU Nomor 5 Tahun 1990 itu lima tahun, kenapa tidak ada yang maksimal? Begitu juga hukuman denda, kenapa hanya Rp100 juta? Ini menjadi pertanyaan," ujarnya.
Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Satwa Masih Ringan
Mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan satwa liar maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Beberapa kasus pada 2022 pun disorot dalam pertemuan ini.
Misalnya, kasus perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah subsider 6 bulan, pada 17 Oktober 2022.
"Regulasi UU Nomor 5 Tahun 1990 harus direvisi, khususnya hukuman harus lebih dari 5 tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp100 juta. Padahal kerugian satu orangutan sumatera itu mencapai Rp1 miliar," jelasnya.
Direktur STFJ, Rahmad Suryadi juga menyampaikan bahwa putusan terhadap Thomas jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntutan hukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Tidak hanya itu, terdapat satu kasus lagi yang menjadi sorotan dalam pertemuan itu. Kasus yang diputus oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada Rabu (2/11).
Yaitu hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau, Iskandar (48).
Edi AP, sindikat perdagangan orangutan sumatera dijatuhkan vonis ringan oleh PN Kota Binjai dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.
Menyikapi sejumlah kasus persidangan di atas, Rahmad menilai, hukuman yang ringan terhadap pelaku kejahatan satwa tidak memberikan efek jera.
"Tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," ucapnya. Hal ini tentu menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
19/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
18/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
15/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
13/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
