Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028

Sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan konservasi satwa liar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak pada Rabu (24/10).
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti perwakilan Pemerintah, pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat tentang pentingnya konservasi Rangkong gading yang kini sudah kritis.
Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028. Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum pada burung Rangkong gading.
Keputusan ini didapatkan setelah pemerintah Indonesia mengusulkan Resolusi pada CoP17 CITES di Johannesburg Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang rangkong gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.
Dalam Keputusan itu dijelaskan bahwa alasan burung Rangkong Gading dimasukan ke dalam prioritas perlindungan dikarenakan populasi burung ini yang kian menurun dan dikhawatirkan punah. Status burung ini mengalami perubahan yang cukup memprihatinkan. Pada tahun 2015, berubah dari terancam punah (Near threatened) menjadi Kritis (Critically endangered), hanya satu tingkat sebelum Punah (Extinct) pada daftar merah IUCN.
Ancaman kepunahan burung ini diperkirakan karena banyaknya kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal.
Maka dari itu baik pemerintah, lembaga dan masyarakat sendiri harus mendukung konservasi burung Rangkong Gading yang merupakan maskot dari provinsi Kalimantan Barat.
Berikut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028.
[gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/10/SRAK-Rangkong-Gading_Published.pdf"]
Sumber :tribunnews
Belum ada pos terkait

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
