Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028

3 min read
2018-10-25 09:35:29
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Sebagai upaya pemerintah dalam melaksanakan konservasi satwa liar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang  Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading Indonesia tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak pada Rabu (24/10).

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti perwakilan Pemerintah, pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan masyarakat tentang pentingnya konservasi Rangkong gading yang kini sudah kritis.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028. Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum pada burung Rangkong gading.

Keputusan ini didapatkan setelah pemerintah Indonesia mengusulkan Resolusi pada CoP17 CITES di Johannesburg Afrika Selatan pada tahun 2016 tentang rangkong gading yang akhirnya secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading yang ditujukan kepada negara-negara daerah jelajah (range states) dan negara konsumen.

Dalam Keputusan itu dijelaskan bahwa alasan burung Rangkong Gading dimasukan ke dalam prioritas perlindungan dikarenakan populasi burung ini yang kian menurun dan dikhawatirkan punah. Status burung ini mengalami perubahan yang cukup memprihatinkan. Pada tahun 2015, berubah dari terancam punah (Near threatened) menjadi Kritis (Critically endangered), hanya satu tingkat sebelum Punah (Extinct) pada daftar merah IUCN.

Ancaman kepunahan burung ini diperkirakan karena banyaknya kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan ilegal.

Maka dari itu baik pemerintah, lembaga dan masyarakat sendiri harus mendukung konservasi burung Rangkong Gading yang merupakan maskot dari provinsi Kalimantan Barat.

Berikut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028.

[gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/10/SRAK-Rangkong-Gading_Published.pdf"]

 

Sumber :tribunnews

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25