KLHK Minta Pemerintah Daerah Tertibkan Pasar Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau pontensi zoonotik lainnya, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyurati beberapa kepala daerah terkait upaya penertiban dan penutupan pasar basah tradisional di beberapa daerah.
Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kota Denpasar, Kota Medan, Kota Surakarta, Kota Tangerang, Kota Tomohon, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Minahasa. Daerah-daerah tersebut memiliki kawasan pasar basah yang memperjualbelikan satwa liar.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 11 Mei 2020 tersebut, KLHK meminta pemerintah daerah untuk melakukan penertiban, pemantauan, dan upaya sosialiasi terhadap para pedagang terkait penularan penyakit yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan satwa liar.
Selain itu, KLHK meminta dinas pasar untuk mengkaji dan mempertimbangkan penutupan pasar basah yang memperjualbelikan satwa liar untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka menghentikan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak terjadi di beberapa wilayah.
Beberapa pasar di Indonesia memiliki riwayat perdagangan satwa liar, seperti Pasar Satria di Denpasar, Bali dan Pasar Beriman di Tomohon, Sulawesi Utara.
Pasar-pasar tersebut memperdagangkan satwa liar baik sebagai bahan konsumsi maupun satwa peliharaan. Pasar Beriman Tomohon misalnya, sudah terkenal memperdagangkan satwa liar seperti kelelawar, monyet, dan ular untuk bahan konsumsi masyarakat lokal.
Satwa liar sebagai bahan konsumsi berpotensi sangat besar sebagai faktor penyebaran penyakit zoonosis berbahaya yang dapat melompat dari satwa yang sakit ke manusia. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu contoh penyebaran penyakit yang menyebabkan jutaan manusia terjangkit virus dari satwa liar. Terhitung pada Kamis, 14 Mei 2020, sebanyak 4,429,884 orang telah terjangkit, 1,659,797 telah sembuh dan 298,174 meninggal dunia akibat virus tersebut.
Potensi Penyebaran Penyakit
Keberadaan pasar basah dapat meningkatkan potensi penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis. Virus corona atau coronavirus dapat menyebabkan penyakit seperti flu, demam hingga infeksi pernafasan. Virus ini umum ditemukan pada satwa seperti burung, reptil dan mamalia.
Satwa liar diduga menjadi faktor penyebaran virus ini ke manusia. Satwa liar yang dibawa dan diperjualbelikan di pasar baik untuk dikonsumsi maupun dipelihara dapat menjadi agen pembawa virus. Satwa liar diduga menjadi faktor penyebaran virus SARS-Cov-2 di Pasar basah Wuhan, China.
Menurut penelitian yang dipublikasikan oleh Nature berjudul "Isolation of SARS-CoV-2-related coronavirus from Malayan pangolins" menunjukkan bahwa virus SARS-Cov-2 yang baru ditemukan memiliki kemiripan dengan virus corona yang ditemukan pada satwa Trenggiling sunda (Manis javanica).
Satu virus corona yang diisolasi dari Trenggiling sunda menunjukkan kemiripan 100%, 98,6%, 97,8%, dan 90,7% pada identitas asam amino dengan SARS-CoV-2, masing-masing dalam gen E, M, N dan S.
Direktur Eksekutif Flight Indonesia, Marison Guciano mengatakan bahwa masih beroperasinya pasar yang memperjualbelikan satwa liar meningkatkan resiko penyebaran virus corona yang saat ini sedang merebak.
“Pasar hewan/burung seharusnya ikut ditutup melihat situasi saat ini,” ujarnya saat diwawancarai oleh Gardaanimalia.com
Menurutnya, penutupan pasar hewan tidak hanya efektif untuk menurunkan resiko penyebaran virus corona, dan juga virus dan penyakit lain yang penularannya bersumber dari satwa liar ke manusia (zoonosis).
“Pemerintah harus tegas, terutama pemerintah daerah di mana pengelolaan pasar-pasar ini di bawah kewenangan mereka,” tegasnya.
Kebijakan tegas dari pemerintah dapat menjadi langkah awal dalam menekan penyebaran penyakit berbahaya di masa depan. Langkah tersebut sekaligus menurunkan angka perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia.
Dengan adanya surat dari KLHK ini, diharapkan pasar-pasar satwa liar lainnya dapat ditertibkan dan ditutup demi keselamatan dan keamanan masyarakat.
[gview file="https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2020/05/CamScanner-05-11-2020-14.29.43.pdf"]
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
