Lapor ke BKSDA, Warga Khawatir Orangutan Mati Dibunuh

3 min read
2022-11-03 06:52:35
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - BKSDA Pos Jaga Sampit beberapa waktu lalu menerima dua laporan warga terkait kemunculan orangutan di sekitar area perkebunan.

Laporan pertama datang dari seorang staf kelurahan bernama Rahmad dan seorang warga bernama Andi. Laporan menyebut, terdapat tiga individu orangutan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang.

Sementara, ketua kelompok tani sebagai pelapor kedua mengatakan satwa endemik Kalimantan itu berjumlah dua individu di Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Baamang,

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, BKSDA melakukan giat observasi atau peninjauan ke lokasi, pada Selasa (25/10). Kegiatan berlangsung sekira pukul 09.00 hingga 15.20 WIB.

Dikutip pada Senin (31/10), berdasarkan hasil observasi, Komandan BKSDA Sampit, Muriansyah mengatakan, akses jalan menuju lokasi pertama cukup sulit dilewati.

"Lokasi pertama ini akses masuknya sulit, medannya merupakan kebun karet, rotan, dan pohon buah milik warga," jelasnya, Minggu (30/10).

Alhasil, dua individu satwa dilindungi yang terdiri dari induk dan anak tersebut berhasil dijumpai petugas di lokasi pertama.

Menurut keterangan warga, orangutan itu sudah lama berada di sekitar lokasi. Kehadiran satwa tersebut diakui warga tidak terlalu mengganggu, kecuali pada saat musim buah. Karena satwa memakan buah-buahan.

"Pelapor khawatir kalau orangutannya mati dibunuh warga. Makanya kami pun memberikan pengarahan pada warga sekitar," ucap Muriansyah.

BKSDA Tak Menemukan Orangutan di Kebun Sawit


Sementara, akses jalan menuju lokasi kedua terbilang mudah. Kelapa sawit, semak belukar, dan tanaman sayur milik warga merupakan vegetasi dominan pada lokasi tersebut. Namun, di lokasi ini satwa tak berhasil dijumpai.

Meski tak ditemukan di lokasi kedua, petugas menemukan cukup banyak sarang orangutan, yaitu sebanyak tiga belas sarang yang terdiri dari sarang kelas dua dan kelas tiga.

"Informasi terbaru, di lokasi pertama warga melaporkan orang utan masih berada di lokasi. Untuk kegiatan rescue (pemyelamatan), masih menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan," terangnya.

Petugas mengimbau masyarakat agar tak mengganggu orangutan di sekitar area perkebunan. Selain berbahaya, jerat hukum bisa saja terjadi pada pihak tersebut.

Karena, satwa bernama ilmiah Pongo pygmaeus itu termasuk satwa yang dilindungi. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tags :
satwa liar orangutan satwa dilindungi orangutan Kalimantan
Writer: