Lima Pelaku Pembantai Harimau Divonis 3 Tahun Penjara

Lampung - Tertangkap melakukan pembantaian serta penjualan kulit dan organ tubuh harimau, Lima terdakwa yakni Sugiyanto, Saripudin, Poniman, Untung dan Ahmad Irvan divonis penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider pidana 6 bulan penjara, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (17/10/2018).
Vonis yang dijatuh kan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut Umum Roosman Yusa yaitu selama 3 tahun dan 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim Yus Enidar SH, MH mengatakan, kelima terdakwa yakni Sugiyanto, Untung, Saripudin, Poniman, dan Ahmad Irvan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sesuai pasal 21 dan 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hewan yang dilindungi.
"Sesuai pasal tersebut dijelaskan bahwa dilarang menangkap, menyimpan, melukai, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi. Atau bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Yus.
Setelah pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan tersebut tanpa adanya pembelaan.
Kelimanya melakukan perburuan dengan menggunakan jerat di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Menurut Sabi'in, Jaksa Penuntut Umum, "pada bulan Maret 2018, Poniman dan Untung memasang enam jerat dikawasan TNBBS yang ada di Dusun Sinar Ogan, Pekon Tampang Muda, Tanggamus. Empat jerat dipasang dari tali nilon, dan dua jerat dibuat dari tali kopling motor. April, salah satu jerat berhasil menjerat seekor harimau Sumatera", terangnya.
Setelah seekor harimau terjerat, mereka menembak dan mengulitinya. Organ tubuh seperti kulit, kuku, tulang, dan taring diambil dan dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan dengan harga penawaran Rp 20 juta.
“Saripudin lantas menawar dengan harga Rp17 juta. Setelah negosiasi selesai, Poniman dan Untung menyerahkan binatang itu ke Saripudin ia membayar Rp13 juta terlebih dahulu. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Poniman, Rp 4 juta untuk Sugiyanto, dan Rp 3 juta untuk Untung" ujar Sabi'in.
Harimau merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Hingga saat ini perburuan harimau masih juga terjadi sehingga mengancam populasinya yang dapat menyebabkan kepunahan. Perburuan dan perdagangan harimau dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sumber : Media-merdeka.com, Tribunlampung
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
