Memburu dan Menjual Sisik Trenggiling, Dua Lelaki Paruh Baya Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Krimsus Polda Kalteng membongkar perdagangan gelap sisik tenggiling. Dua pelaku diringkus dalam kasus itu, yakni ES (40) dan MR (50).
Dua warga Desa Bantai, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan itu diduga memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi negara lebih dari setengah kilogram. Keduanya diamankan Selasa (23/7) lalu di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Polisi juga mengamankan sisik tenggiling setengah kilogram, ember, dan satu unit timbangan. Para pelaku mengaku aktivitas ilegal itu sudah dilakukan dua tahun belakangan ini.
Polisi menjerat ES dan MR dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ES diketahui sebagai pemburu dan MR merupakan pengepul sisik tenggiling.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Krimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mengatakan, keduanya tertangkap tangan memiliki dan menjual secara ilegal bagian tubuh tenggiling yang merupakan satwa dilindungi.
”Dari MR kami amankan 0,568 kg atau 568 gram dan MR 0, 934 kg atau 934 gram. Total seluruhnya kurang lebih setengah kilogram,” katanya, Senin (29/7) didampingi Panit Tipiter AKP Zaldi.
Manang menuturkan, ES mendapatkan sisik tenggiling itu dari hasil berburu, sementara MR membeli dari masyarakat di kampung Kalamus. ES menjual sisik seharga Rp 1,3 juta per kilogram dan MR menjual sisik ke Barabai sebesar Rp 1,5 juta per kg.
”Dagingnya dimakan oleh mereka. Alasan mereka berbuat itu karena faktor ekonomi,” ujar Manang.
Manang menambahkan, tersangka sudah sembilan kali melakukan transaksi dan melakukan pemburuan dengan menggunakan anjing. ”Jadi, hasil buruan itu dikuliti dan daging dimakan. Ngakunya sudah sering hal itu dilakukan. Saya imbau jangan sampai ada hewan dilindungi yang diburu dan diperjualbelikan, baik hidup maupun mati,” tegasnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, pihaknya kerap mendapati informasi adanya penjualan sisik tenggiling. Bahkan, hingga saat ini jajarannya masih melakukan penyelidikan mendalam. Sebab, diduga ada jaringan atau pengepul lain yang memperjualbelikan secara ilegal satwa dilindungi tersebut.
Menurut Manang, sisik tenggiling paling dicari di pasar gelap. ”Saya tegaskan, kepolisian akan terus bertindak jika ke depan ditemukan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, ES mengaku sudah beberapa kali menjual sisik tersebut. Uang hasil penjualan sisik digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. ”Saya menyesal pak, tetapi itu buat makan dan tak tahu bahwa dilarang untuk diperjualbelikan,” pungkasnya.
Sumber : Prokal.co

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
