Memburu dan Menjual Sisik Trenggiling, Dua Lelaki Paruh Baya Diamankan Polisi

3 min read
2019-08-01 13:51:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Krimsus Polda Kalteng membongkar perdagangan gelap sisik tenggiling. Dua pelaku diringkus dalam kasus itu, yakni ES (40) dan MR (50).

Dua warga Desa Bantai, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan itu diduga memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi negara lebih dari setengah kilogram. Keduanya diamankan Selasa (23/7) lalu di Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Polisi juga mengamankan sisik tenggiling setengah kilogram, ember, dan satu unit timbangan. Para pelaku mengaku aktivitas ilegal itu sudah dilakukan dua tahun belakangan ini.

Polisi menjerat ES dan MR dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ES diketahui sebagai pemburu dan MR merupakan pengepul sisik tenggiling.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Krimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebeti mengatakan, keduanya tertangkap tangan memiliki dan menjual secara ilegal bagian tubuh tenggiling yang merupakan satwa dilindungi.

”Dari MR kami amankan 0,568 kg atau 568 gram dan MR 0, 934 kg atau 934 gram. Total seluruhnya kurang lebih setengah kilogram,” katanya, Senin (29/7) didampingi Panit Tipiter AKP Zaldi.

Manang menuturkan, ES mendapatkan sisik tenggiling itu dari hasil berburu, sementara MR membeli dari masyarakat di kampung Kalamus. ES menjual sisik seharga Rp 1,3 juta per kilogram dan MR menjual sisik ke Barabai sebesar Rp 1,5 juta per kg.

”Dagingnya dimakan oleh mereka. Alasan mereka berbuat itu karena faktor ekonomi,” ujar Manang.

Manang menambahkan, tersangka sudah sembilan kali melakukan transaksi dan melakukan pemburuan dengan menggunakan anjing. ”Jadi, hasil buruan itu dikuliti dan daging dimakan. Ngakunya sudah sering hal itu dilakukan. Saya imbau jangan sampai ada hewan dilindungi yang diburu dan diperjualbelikan, baik hidup maupun mati,” tegasnya.

Perwira menengah Polri ini mengatakan, pihaknya kerap mendapati informasi adanya penjualan sisik tenggiling. Bahkan, hingga saat ini jajarannya masih melakukan penyelidikan mendalam. Sebab, diduga ada jaringan atau pengepul lain yang memperjualbelikan secara ilegal satwa dilindungi tersebut.

Menurut Manang, sisik tenggiling paling dicari di pasar gelap. ”Saya tegaskan, kepolisian akan terus bertindak jika ke depan ditemukan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, ES mengaku sudah beberapa kali menjual sisik tersebut. Uang hasil penjualan sisik digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. ”Saya menyesal pak, tetapi itu buat makan dan tak tahu bahwa dilarang untuk diperjualbelikan,” pungkasnya.

Sumber : Prokal.co

Tags :
Trenggiling kalimantan kalimantan tengah
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25