Missionaris Amerika Dituduh Menyelundupkan Satwa Papua

Michael Jon Wild, Jr seorang missionaris selama 15 tahun di Makendomo, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.
Michael, warga negara Amerika telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura sejak 5 Agustus lalu dengan tuduhan penyelundupan satwa.
Hari ini, Rabu (15/8) seharusnya Michael menjalani sidang perdana atas kasus yang disangkakan. Tapi, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Deddy Thusmanhadi ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (29/8).
Tim Kuasa hukum Frederika Korain dan Aloysius Renwarin minta persidangan agar tak lagi ditunda. Kali ini menurut Frederika, penundaan persidangan karena salah satu majelis hakim masih berada di luar kota.
“Kami telah mengikuti makanisme persidangan. Kami harap tidak harus menunggu dua minggu dalam proses penundaan ini dan sidangnya harus dipercepat,” kata Frederika, Rabu (15/8).
Frederika menambahkan, kliennya didakwa atas kasus pemanfaatan satwa yang dilindungi, sesuai dengan UU konservasi sumber daya alam dan ekosistem Nomor 05 / 1990.
Saat itu, Michael dan keluarga harus berpindah rumah ke Raja Ampat. Lalu, ia mengirimkan koleksi kulit satwa dan beberapa serangga lewat cargo. Padahal sejumlah satwa itu dikumpulkan Michael saat melakukan perburuan di sekitar kediamannya di Puncak Jaya.
“Sebagian koleksi satwa ini disumbangkan ke Fakultas MIPA Universitas Cenderawasih untuk bahan kajian dan penelitian. Dalam kasus ini, ada kesalahpahaman antara petugas konservasi. Koleksi-koleksi yang dikirimkan lewat cargo inilah yang ditahan oleh petugas,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kuasa hukum Michael lainnya, Aloysius menyebutkan fakta dalam kasus ini harus terungkap. Saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk meminta penangguhan penahanan atas kliennya.
Sumber : Kumparan
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
