Moke Womom: Ritual Menjaga Kelestarian Penyu Belimbing

Gardaanimalia.com – Bagi suku Abun, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat, ritual Moke Womom adalah cara untuk tetap menjaga kelestarian sesama penduduk bumi, di antaranya penyu belimbing.
Ritual Moke Womom telah dijalankan sejak dahulu kala, berawal dari ritual keluarga sampai akhirnya menjadi ritual yang dianut banyak orang di suku tersebut.
Ritual ini dilakukan untuk memanggil penyu belimbing (Dermochelys coriacea) agar singgah di pantai mereka dan bertelur.
Masyarakat adat suku Abun percaya bahwa penyu belimbing adalah dewa laut. Mereka percaya kehadiran satwa tersebut dapat menjadi berkat bagi sekeliling.
Namun sayang, akhir-akhir ini masyarakat adat suku Abun merasakan kehadiran penyu kian berkurang dari waktu ke waktu. Sehingga, ritual Moke Womom pun dilakukan dalam skala lebih besar, tak lagi hanya sebagai ritual keluarga.
Ritual ini dilakukan saat senja mulai tiba karena terbenamnya matahari adalah waktu yang sering digunakan hewan amfibi ini untuk bertelur di pantai. Salah satu lokasi yang menjadi tempat pelaksanaan ritual adalah pantai Jamursba Medi.
Ritual harus dilakukan secara tertutup dan dipimpin oleh 13 orang pemuka adat dan 2 di antaranya bertugas untuk melakukan ritual pemanggilan di tepi pantai.
Sembari mengenakan pakaian tradisional, suku Abun akan menyiapkan sejumlah alat untuk melangsungkan ritual, salah satunya adalah daun kelapa.
Kemudian mereka akan memukul air laut dengan daun tersebut sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan untuk berterima kasih kepada laut yang telah menjaga satwa ini.
Pun sebagai tanda agar seluruh penyu belimbing di lautan berkenan singgah di pantai untuk bertelur sebelum kembali mengarungi lautan.
Menurut data dari WWF Tambrauw tercatat bahwa perkembangbiakan penyu belimbing di pantai Jamursba Medi, secara berangsur mengalami penurunan jumlah sarang telur.
Hal tersebut sejalan dengan data dari IUCN yang mencatat bahwa populasi penyu terbesar yang pernah hidup ini terus berkurang dari tahun ke tahun.
Saat ini, penyu belimbing menghadapi sejumlah ancaman di alam liar seperti perburuan liar, polusi, dan perubahan iklim. Habitat mereka juga terus berkurang karena adanya pembangunan pariwisata atau pemukiman.
Sejak tahun 2013, IUCN memasukannya ke dalam daftar merah dengan status Vulnerable atau rentan. Untuk melindunginya dari kepunahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018 menetapkannya sebagai satwa dilindungi yang pemanfaatannya diatur oleh negara.

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Bangkai Pesut Ditemukan di Pesisir Bangka Barat
02/08/24
Kehilangan Sirip Kiri, Penyu Belimbing Tergulung Ombak dan Terdampar
14/03/24
Ajarkan Pelestarian Lingkungan, Lepas Liar Tukik Diikuti Murid TK
27/02/24
Antusias Anak-Anak Melepasliarkan Bayi Penyu Belimbing di Aceh
18/01/24
Anak Penyu Belimbing dan Lekang Dilepas di Laut Pasie Lambaro
14/03/23
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
