Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi

3 min read
2018-08-21 07:25:42
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Sebuah obyek wisata  Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, digerebek petugas kepolisian daerah Bali yang dibantu oleh pihak BKSDA Bali karena kedapatan menyimpan beberapa satwa dilindungi.

Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat melalui call center BKSDA bahwa obyek wisata tersebut mempertontonkan satwa dilindungi kepada masyarakat luas. Atas laporan itu, pihak Kepolisian langsung bergegas mendatangi lokasi.

Seorang pria berinisial INMP (43) yang mengelola obyek wisata tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan, memelihara dan juga memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi antara lain seekor anak Kijang, seekor Kucing hutan, dua ekor Landak jawa dan seekor Lutung jawa. Satwa-satwa tersebut juga dimiliki oleh tersangka tanpa adanya izin dari pemerintah, padahal tersangka tahu bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki sama sekali.



Satwa-satwa dilindungi seperti Kijang, Kucing hutan dan Landak didapatkan pelaku dari hasil menangkap di hutan lindung Karangasem, Bali. Sedangkan seekor lutung dia dapatkan dari hasil membeli di Pasar Satria, Denpasar seharga Rp. 1,5 juta. Satwa itu ia gunakan untuk menarik pengunjung dan dipertontonkan sebagai komoditas obyek wisata.

Ketika diamankan, satwa-satwa tersebut sudah terlihat stres dan kekurangan gizi karena diperlakukan tidak layak oleh pengelola obyek wisata. Seekor lutung dengan lehernya terikat rantai akhirnya mati satu hari sebelum rilis. "Satwa lutung memang sudah dalam kondisi tidak baik saat datang, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, diberikan vitamin dan pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong", ujar  Sulistyo Widodo, Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur.

Satwa-satwa yang masih bertahan hidup akan dititipkan pada lembaga konservasi di Bali Zoo, untuk direhabilitasi dan dikembalikan kembali ke habitat asalnya.

Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tengang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

 

Sumber : Jawa pos

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25