Obyek Wisata Digerebek Karena Menyimpan Satwa Dilindungi

Sebuah obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, digerebek petugas kepolisian daerah Bali yang dibantu oleh pihak BKSDA Bali karena kedapatan menyimpan beberapa satwa dilindungi.
Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat melalui call center BKSDA bahwa obyek wisata tersebut mempertontonkan satwa dilindungi kepada masyarakat luas. Atas laporan itu, pihak Kepolisian langsung bergegas mendatangi lokasi.
Seorang pria berinisial INMP (43) yang mengelola obyek wisata tersebut ditangkap karena terbukti menyimpan, memelihara dan juga memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi antara lain seekor anak Kijang, seekor Kucing hutan, dua ekor Landak jawa dan seekor Lutung jawa. Satwa-satwa tersebut juga dimiliki oleh tersangka tanpa adanya izin dari pemerintah, padahal tersangka tahu bahwa satwa-satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dimiliki sama sekali.
Satwa-satwa dilindungi seperti Kijang, Kucing hutan dan Landak didapatkan pelaku dari hasil menangkap di hutan lindung Karangasem, Bali. Sedangkan seekor lutung dia dapatkan dari hasil membeli di Pasar Satria, Denpasar seharga Rp. 1,5 juta. Satwa itu ia gunakan untuk menarik pengunjung dan dipertontonkan sebagai komoditas obyek wisata.
Ketika diamankan, satwa-satwa tersebut sudah terlihat stres dan kekurangan gizi karena diperlakukan tidak layak oleh pengelola obyek wisata. Seekor lutung dengan lehernya terikat rantai akhirnya mati satu hari sebelum rilis. "Satwa lutung memang sudah dalam kondisi tidak baik saat datang, sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, diberikan vitamin dan pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong", ujar Sulistyo Widodo, Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur.
Satwa-satwa yang masih bertahan hidup akan dititipkan pada lembaga konservasi di Bali Zoo, untuk direhabilitasi dan dikembalikan kembali ke habitat asalnya.
Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat 2 jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tengang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Sumber : Jawa pos
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
