Pelaku Jual Beli Elang Diperkarakan di Persidangan

Gardaanimalia.com , Sidoarjo - Terdakwa berinisial ASH warga Desa Kedung Turi, Kabupaten Sidoarjo diadili dalam perkara jual beli satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Senin (5/11/2018).
“Empat ekor burung elang brontok yang masih hidup juga turut diamankan,” kata JPU Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan ketika membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Sidoarjo, Senin (5/11/2018).
Terdakwa kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta karena memiliki dan berencana menjual elang brontok yang merupakan satwa dilindungi.
Pasal itu menetapkan bahwa siapapun dilarang dengan sengaja, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
ASH diadili setelah tertangkap di rumahnya yang bertempat di Perumahan Taman Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur karena memiliki 4 (empat) ekor burung elang jenis brontok (Spizaetus cirrhatus) dalam keadaan hidup tanpa surat izin di kediamannya pada Selasa (22/5/2018).
Terdakwa membeli keempat ekor elang itu dari Pasar Ikan Gunungsari Surabaya secara COD (Cash On Delivery) dan dari akun petshop online di jejaring facebook. Burung itu ia beli seharga Rp. 1,6 - 1,7 juta dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp. 2,3 juta secara online.
Rencananya untuk mendapatkan untung dari penjualan elang itu gagal karena ia keburu tertangkap oleh kepolisian Daerah Jawa Timur.
Terdakwa kini dijerat Pasal 21 jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Burung elang brontok termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P92 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P20 tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Elang brontok masih banyak ditemukan di pegunungan Jawa, sayangnya kerusakan habitat dan perburuan terus-menerus mengancam populasi burung ini di habitatnya.
Sumber : Faktualnews.co
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
