Pelaku Perdagangan Online Ditangkap Polda Metro Jaya

Pelaku perdagangan online ditangkap Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian sejak Oktober 2017 hingga September 2018 tentang jual beli satwa dilindungi melalui media sosial .
Kesembilan pelaku BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF ditangkap karena menawarkan berbagai satwa dilindungi secara online di kawasan Tangerang, Jakarta dan Bekasi. Mereka juga diduga merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.
Pelaku memakai modus operandi dengan menawarkan berbagai satwa dilindungi di media sosial, apabila ada calon pembeli yang berminat maka pelaku akan menghubungi calon pembeli melalui pesan dan video call. Setelah ada kesepakatan dari dua pihak, transaksi dilakukan secara langsung di tempat yang telah ditentukan.
Satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan polisi di antaranya 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, seekor burung jalak Bali, seekor burung jalak putih, seekor burung tiong Nias, seekor burung jalak suren, seekor burung bayan, seekor lutung Jawa, dan seekor siamang.
Satwa-satwa dilindungi itu dijual dengan harga yang tinggi, "Burung dijual antara Rp 450 ribu sampai Rp 3 juta per ekor. Kura-kura moncong babi dijual Rp 100 ribu per ekor. Buaya muara dihargai Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per ekor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2018), Dilansir dari detik.com.
Tak hanya di dalam negeri, penjualan satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dikirim sampai ke luar negeri. Seorang pelaku ES mengaku menjual kura-kura moncong babi karena tergiur keuntungannya yang besar.
"Dia mendapatkan info, temannya mendapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Dia lantas mencoba menjual juga," ujar Argo.
Kura-kura moncong babi tersebut sering diekspor ke Hongkong dan Taiwan. Kura-kura ini digunakan untuk bahan obat dan alat kecantikan.
Padahal kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua, dan kini keberadaan mereka terancam perburuan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Kesembilan pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat 20 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
