Pelaku Perdagangan Online Ditangkap Polda Metro Jaya

3 min read
2018-09-28 09:07:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Pelaku perdagangan online ditangkap Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan Ditkrimsus Polda Metro Jaya setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian sejak Oktober 2017 hingga September 2018 tentang jual beli satwa dilindungi melalui media sosial .

Kesembilan pelaku BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF ditangkap karena menawarkan berbagai satwa dilindungi secara online di kawasan Tangerang, Jakarta dan Bekasi. Mereka juga diduga merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi di Indonesia.

Pelaku memakai modus operandi dengan menawarkan berbagai satwa dilindungi di media sosial, apabila ada calon pembeli yang berminat maka pelaku akan menghubungi calon pembeli melalui pesan dan video call. Setelah ada kesepakatan dari dua pihak, transaksi dilakukan secara langsung di tempat yang telah ditentukan.

Satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan polisi di antaranya 128 ekor kura-kura moncong babi, 2 ekor buaya muara, 2 ekor burung kakatua, seekor burung jalak Bali, seekor burung jalak putih, seekor burung tiong Nias, seekor burung jalak suren, seekor burung bayan, seekor lutung Jawa, dan seekor siamang.

Satwa-satwa dilindungi itu dijual dengan harga yang tinggi, "Burung dijual antara Rp 450 ribu sampai Rp 3 juta per ekor. Kura-kura moncong babi dijual Rp 100 ribu per ekor. Buaya muara dihargai Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per ekor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (26/9/2018), Dilansir dari detik.com.

Tak hanya di dalam negeri, penjualan satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dikirim sampai ke luar negeri. Seorang pelaku ES mengaku menjual kura-kura moncong babi karena tergiur keuntungannya yang besar.

"Dia mendapatkan info, temannya mendapat keuntungan besar dengan menjual kura-kura ini. Dia lantas mencoba menjual juga," ujar Argo.

Kura-kura moncong babi tersebut sering diekspor ke Hongkong dan Taiwan. Kura-kura ini digunakan untuk  bahan obat dan alat kecantikan.

Padahal kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua, dan kini keberadaan mereka terancam perburuan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Kesembilan pelaku terancam dijerat Pasal 40 ayat 20 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.


Barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Jakarta di Tegal Alur Jakarta Barat serta Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat.



Sumber : Detik.com

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25