Pemerintah Tolak Revisi UU Konservasi, Anggota DPR RI Tidak Terima

3 min read
2019-11-18 16:58:20
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Gardaanimalia.com, Jakarta – Anggota DPR Komisi IV, Andi Akmal Pasluddin, sangat kecewa dengan keputusan pemerintah menghentikan revisi undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Pada periode pemerintahan yang baru ini, memutuskan tidak akan memasukkan revisi UU No. 5 Tahun 1990 dalam prolegnas. Penghentian pembahasan RUU ini terjadi sejak Menteri LHK menyampaikan surat kepada Ketua DPR RI dengan surat Nomor S.343/MenLHK/Setjen /Kum.0/5/2019 tanggal 24 Mei 2019 perihal penyelesaian Rancangan Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Mengenai pengajuan permohonan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan tidak memasukkan revisi Undang-Undang tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.

“Saya menyatakan pendapat, bahwa sikap pemerintah menolak revisi UU yang mengatur perihal konservasi ini, tidak dapat diterima akal sehat. Undang-udang ini menjadi garda depan dalam perlindungan kawasan konservasi dan ekosistemnya. Undang-undang ini telah berjalan sekitar 30 tahun, maka sudah sepantasnya Undang-undang ini perlu untuk direvisi. Pembaharuan aturan atau payung hukum perlu di selaraskan dengan mempertimbangkan paradigma pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan berbasis masyarakat”, urai Akmal.

Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan ini menambahkan beberapa catatan pentingnya revisi atas Undang-undang No. 5 Tahun 1990.

Ia mencontohkan beberapa kejadian seperti penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol, mati dan hilangnya gading gajah Yongki serta banyak lagi kita mendengar akan perburuan dan penyelundupan satwa.

"Apabila kita tidak berbenah, maka hal ini akan mengancam punahnya berbagai satwa endemik Indonesia," ujarnya.

Akmal juga menjelaskan bahwa berbagai kasus kejahatan konservasi sumber daya alam telah merugikan negara hingga puluhan triliun tiap tahunnya.

"Pidana yang mengatur hukum terhadap pelaku kejahatan konservasi hanya berupa penjara 1-10 tahun atau denda Rp. 50-200 juta. Ketentuan tersebut sangat rendah, dibandingkan risiko yang akan dihadapi oleh generasi anak cucu kita dimasa yang akan datang," ungkap Akmal.

Berdasarkan Konstitusi UU 1945 pasal 21 disebutkan bahwa anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Oleh karena itu, Anggota Dewan yang telah lama duduk di komisi yang membidangi bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan yaitu komisi IV DPR RI menyatakan akan tetap mengusulkan revisi UU 5 tahun 1990.

“Kami akan tetap mendorong agar UU 5 tahun 1990, dilakukan revisi dan hak ini dilindungi serta diamanahkan konstitusi. Undang-undang ini juga merupakan amanah masyarakat luas, sebagaimana petisi revisi UU 5 tahun 1990 yang telah ditanda tangani lebih dari 320 ribu orang melalui laman change.org. Kami yakin, dukungan kepada DPR akan terus semakin besar untuk melanjutkan revisi
undang-undang ini. Tinggal kita memperkuat dan meningkatkan kualitas kontent RUU revisinya, dan rakyat akan bersama dengan DPR” pungkas Andi Akmal Pasluddin.

Senada dengan Andi Akmal Pasluddin, anggota DPR RI Fraksi Golkar Christina Aryani mendorong perlunya revisi Pasal Undang-Undang konservasi tersebut menyangkut ketentuan pidana terkait kejahatan terhadap satwa dilindungi.

"Ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang maka itu kami dorong agar ketentuan ini direvisi, cukup ketentuan pidananya saja. Dan saya rasa ini bisa kita lakukan," kata Christina dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/11) dikutip dari Media Indonesia.

Ia menjelaskan adanya revisi ketentuan pidana bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan agar upaya perlindungan satwa lebih maksimal.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
Berita
10/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
Berita
10/03/25
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri
Liputan Khusus
08/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
Liputan Khusus
07/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
Berita
06/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
Berita
06/03/25
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate
Opini
05/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
Berita
05/03/25
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
Berita
05/03/25
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka
Berita
05/03/25
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan
Berita
04/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
Berita
04/03/25