Pengadilan Negeri Pontianak Vonis Delapan Bulan Penjual Orangutan ss

Pontianak (04/01/2018) – Terdakwa pemilik sekaligus penjual primata dilindungi jenis Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) Asep Leman dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Pontianak. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo di Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Rabu, 03 Januari 2018, warga Sintang itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000.000 yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman dua bulan kurungan.
Hukuman yang dijatuhkan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik Anggraini selama sembilan bulan. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara sengaja menyimpan, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Asep Leman dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima. AL didakwa dalam kasus jual beli bayi orangutan. Berdasarkan dakwaan JPU terdakwa AL diketahui menjual dua individu orangutan pada tanggal 18 dan 20 Agustus 2017 kepada pedagang online TAR yang kini telah menjadi terpidana. Orangutan tersebut dijual seharga Rp 2.500.000 dan Rp 1.500.000. AL mengaku mendapatkan orangutan tersebut dengan membeli dari masyarakat di Kabupaten Melawi seharga Rp 1.500.000 dan Rp 500.000 dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. ***
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
