Penyelundupan 309 Satwa Ilegal Asal Malaysia Digagalkan Polisi

3 min read
2020-10-14 14:43:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.







Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa ilegal dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu - 3009 di perairan teluk mata ikan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/10). Total sebanyak 309 ekor satwa berbagai jenis tanpa dokumen diamankan petugas.

Seorang pelaku bernama Sahrawi (50), warga Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepulauan Riau ditangkap oleh petugas bersama barang bukti satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia.

Komandan kapal KP Anis Madu 3009, Ipda Julius Marlon Gawe mengatakan pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terhadap adanya aktivitas diduga penyeludupan burung saat kapal patroli melintas di kawasan tersebut.

"Saat itu ada sebuah speed boat sedang melaju kencang dan tidak dapat terkejar. Dugaan kapal itu membawa hewan ke wilayah pantai teluk mata ikan," ujar Julius, Selasa (13/10), dilansir dari kumparan.

Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat Kp Anis Madu - 3009 dan berhasil mengamankan sebuah mobil  yang dikemudikan oleh Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca juga : Pelihara Binturong, Elang dan Kucing Hutan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar mobil yang dikemudikan membawa burung Murai Batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ujarnya.

Dirinya menambahkan ada kemungkinan satwa-satwa ini dibawa dari Malaysia untuk dijual di Batam. Satwa ilegal ini dibawa dari speed boat dan diterima di darat melalui pelabuhan tikus oleh pelaku atas nama Sahrawi.

Julis mengatakan tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, didapati tersangka pemilik/pemesan atas nama Yengki.

"Barang bukti rencananya akan diangkut ke toko milik tersangka Yengki yang berada di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri. Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa burung kacer 17 kandang dengan total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang dengan total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang dengan total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor dan burung unta 2 ekor.

Pihak Ditpolairud telah menyerahkan seluruh barang bukti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk diperiksa dan dirawat agar tidak terjadi kematian.

Pelaku diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 86 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.



Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25