Penyelundupan Kura-kura Moncong Babi Asal Papua ke Malaysia Digagalkan

Gardaanimalia.com - Dilansir dari Borneo Today, Pasukan Polisi Maritim Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 4.000 ekor berjenis Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ditaksir senilai 1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3 miliar, Selasa (4/2).
Pegawai Pemerintah Markas Operasi PPM Wilayah 4 Tawau, Deputi Superintendan Mohd. Nazari Ismail menyampaikan dalam keterangan pers, pihaknya berhasil memantau pergerakan sebuah perahu bot yang dikendalikan seorang warga Indonesia berjenis kelamin laki-laki, dari arah Sungai Haji Kuning, Pulau Sebatik menuju ke Tawau, Sabah, Malaysia.
“Hasil pemeriksaan dijalankan, petugas menemukan tiga bagasi dan dua kotak dalam perahu bot tersebut. Pemeriksaan lanjutan atas tas dan kotak itu berhasil menemukan 39 bekas plastik berisi kira-kira 4.000 anak kura-kura dikenali sebagai kura-kura moncong babi yang masih hidup,” katanya.
Mohd Nazari menambahkan, pelaku saat ini telah ditahan dan yang bersangkutan menjelaskan kepada petugas, hewan tersebut dalam upaya penyelundupan ke Tawau dengan tujuan akhir untuk dikirimkan ke Semporna, pesisir timur Sabah.
"Berdasarkan investigasi awal, tersangka berumur 38 tahun itu mempunyai dokumen perjalanan sah, dia didatangi seorang lelaki yang memandu sebuah taksi di Sungai Haji Kuning sebelum memintanya membawa tiga bagasi tersebut ke Tawau. Tersangka yang tidak mengetahui isi tas tersebut setuju membawanya dengan upah sebanyak RM50 (Rp170.000),” katanya.
Mohd. Nazari berkata, berdasarkan info yang diperoleh harga hewan dilindungi tersebut berkisar sekitar 250 ringgit atau sekitar Rp850.000 per ekor.
“Ini adalah tangkapan pertama PPM terlibat penggagalan penyelundupan satwa liar di tahun ini. Kasus akan didakwakan mengikuti Pasal 41 ayat 2 Peraturan Konservasi Satwa Liar tahun 1997,” katanya.
Semua sitaan akan diserahkan instansi Lingkungan Hidup setempat untuk ditindak lanjut.
Di Indonesia, kura-kura moncong babi merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Kura-kura jenis ini terancam kepunahan karena dijual dengan harga tinggi sebagai bahan dasar makanan eksotik di beberapa wilayah. (Ze)
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
