Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 9,45 Kg di Kalimantan Barat Berhasil Digagalkan

Pontianak (25/03/2018) - Dua orang lelaki berinisial PD (25) dan JN (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap oleh Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang diback up Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar ketika sedang melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang di depan sebuah warung makan Alam Raya, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Penyidik dari Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat. Kedua tersangka berhasil disergap dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 22 Mei 2018. Operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang perdagangan satwa trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dari laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sisik trengiling yang akan dilakukan di sebuah warung makan daerah Nanga pinoh, Kabupaten Melawi. Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, David Muhammad, S.Sos memaparkan kronologis operasi tangkap tangan, "Setelah dilakukan pulbaket, petugas datang ke lokasi transaksi, petugas yang sedang mengintai melihat bahwa pelaku sudah datang terlebih dahulu di depan warung makan Alam Raya menunggu pembeli yang belum kunjung datang. Setelah sekian lama pelaku mulai gelisah dan berniat meninggalkan lokasi transaksi, petugas langsung menyergap pelaku", Ujarnya. Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam sebuah tas hitam, 1 unit motor merek Honda jenis Supra X, 1 buah STNK motor Honda, 1 buah tas merek POLO, 1 unit Handphone dan 1 buah Kas pembukuan berburu trenggiling.
Dari kesaksian tersangka, PD dan JN telah lama menjual sisik dan merupakan warga dari Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah. Sisik trenggiling yang mereka jual merupakan hasil dari berburu di daerah asalnya. Setelah terkumpul mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3,2 juta/kg pada BD calon pembeli di Pontianak. Saat ini Balai Gakkum LHK masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan kelas IIa Pontianak. "PD dan JN berdasarkan dua alat bukti yang cukup diduga telah melanggar UU no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf d jo. Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 juta", Ujar David. ***

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
