Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 9,45 Kg di Kalimantan Barat Berhasil Digagalkan

3 min read
2018-07-18 02:13:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

Pontianak (25/03/2018) - Dua orang lelaki berinisial PD (25) dan JN (27) ditetapkan sebagai tersangka setelah disergap oleh Tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang diback up Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar ketika sedang melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling yang merupakan satwa liar dilindungi Undang-Undang di depan sebuah warung makan Alam Raya, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Penyidik dari Balai Gakkum masih akan mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang terlibat.  Kedua tersangka berhasil disergap dalam operasi tangkap tangan pada hari Selasa, 22 Mei 2018. Operasi dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang perdagangan satwa trenggiling di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dari laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli sisik trengiling yang akan dilakukan di sebuah warung makan daerah Nanga pinoh, Kabupaten Melawi.  Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, David Muhammad, S.Sos memaparkan kronologis operasi tangkap tangan, "Setelah dilakukan pulbaket, petugas datang ke lokasi transaksi, petugas yang sedang mengintai melihat bahwa pelaku sudah datang terlebih dahulu di depan warung makan Alam Raya menunggu pembeli yang belum kunjung datang. Setelah sekian lama pelaku mulai gelisah dan berniat meninggalkan lokasi transaksi, petugas langsung menyergap pelaku", Ujarnya.  Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 9,45 kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam sebuah tas hitam, 1 unit motor merek Honda jenis Supra X, 1 buah STNK motor Honda, 1 buah tas merek POLO, 1 unit Handphone dan 1 buah Kas pembukuan berburu trenggiling.

Dari kesaksian tersangka, PD dan JN telah lama menjual sisik dan merupakan warga dari Seruan Hulu, Kabupaten Seruan, Kalimantan Tengah. Sisik trenggiling yang mereka jual merupakan hasil dari berburu di daerah asalnya. Setelah terkumpul mereka berencana menjual sisik tersebut seharga Rp. 3,2 juta/kg pada BD calon pembeli di Pontianak. Saat ini Balai Gakkum LHK masih memburu keberadaan BD yang diduga merupakan jaringan dari sindikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.  Kedua tersangka kini ditahan di Rutan kelas IIa Pontianak. "PD dan JN berdasarkan dua alat bukti yang cukup diduga telah melanggar UU no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 huruf d jo. Pasal 40 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 100 juta", Ujar David. ***

Tags :
Trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25