Ramai-Ramai Menolak Pembangunan Rest Area di Taman Nasional Komodo

3 min read
2018-08-07 09:52:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Komisi III DPR RI menolak rencana pembangunan sarana wisata alam oleh PT. Segera Komodo Lestari, di Kawasan Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Mereka meminta pembangunan tersebut dihentikan.

Penolakan disebabkan karena dinilai berdampak buruk terhadap habitat flora dan fauna yang ada di TNK.

"Komisi III DPR RI meminta agar pembangunan ini untuk sementara dihentikan. Ada kontroversi di masyarakat. Taman nasional ini harus kembali ke habitatnya," kata anggota Fraksi PKS Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Jamil, Sabtu, 04 Agustus 2018.

Menurut Nasir, pihaknya tidak menolak investor berinvestasi di Labuan Bajo. Investor juga harus taat pada aturan perundagan-undangan. Jika pembangunan dipaksakan maka ekosistem di TNK terancam punah dan tidak akan alami lagi.

"Ini harus diperhatikan betul, karena Taman Nasional itu tidak boleh dikomersialisasi yang bertentangan dengan fungsi taman nasional itu sendiri," kata Nasir.

Sementara itu, Yoseph Badioda dari Fraksi Demokrat Yoseph Badioda mengatakan Komisi III DPR RI akan memanggil pihak terkait untuk mengkaji ulang pembangunan tersebut.

"Kita akan berkordinasi dengan kementerian terkait untuk mengkaji pembangunan ini. Menyalahi aturan atau tidak. Tapi yang jelas komisi III DPR RI menolak pembanguan ini," kata Yoseph.

Menurut anggota Fraksi PAN Muslim Ayub, kementerian lingkungan hidup belum tentu mengetahui pembanguan tersebut. Apalagi pembangunan PT. Segera Lestari Komodo ini dibangun diatas lahan seluas 22,1 Heaktare.

"Ini jelas mengganggu habitat di TNK, apalagi bangun diatas lahan seluas 22,1 hektare," kata Muslim.

Sementara itu Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardhino mennyebutkan bahwa polisi siap berkordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan di Pulau Rinca.

"Kami belum mendapatkan informasi secara resmi dari TNK terkait ketentuan ataupun regulasi dengan pembangunan di TNK," kata AKBP Julisa.

Sedangkan pelaku Pariwisata Manggarai Barat Matheus Siagian menyebutkan bahwa jika pembangunan di Pulau Rinca tetap dibangun maka habitat di TNK terancam punah dan TNK tidak alami lagi. Pembangunan itu berdampak pada pariwisata Manggarai Barat.

"Jika dipaksakan habitat yang ada secara perlahan akan punah. Itu berarti wisatawan tidak tertarik lagi ke Labuan Bajo. Jadi pembangunan itu harus ditolak," kata Mattheus.

Saat ini, PT. Komodo Segera Lestari mulai membangun rest area atau tempat istirahat dan tempat makan atau restoran didalam zona konservasi taman nasional komodo yang berlokasi di Pulau Rinca dengan luas 22,1 hektar.

 

Sumber : Liputan 6

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25