Senapan Angin Mengancam Kehidupan Satwa Liar

3 min read
2018-08-16 09:11:39
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.


Senapan angin yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan olahraga kini banyak disalahgunakan beberapa pihak sehingga menimbulkan korban, salah satunya adalah satwa liar. Seperti berita penembakan dua ekor burung enggang menggunakan senapan angin di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah  yang kemarin sempat viral di jejaring sosial media (14/08/2018). Istri pelaku, Yuli, dengan sengaja mengunggah kegiatan berburu suaminya, Rinto, di wilayah Kolonodale, Morowali Utara di jejaring Facebook. Postingan yang bermaksud untuk membanggakan hasil buruan itu malah menjadi viral, dikarenakan pelaku menembak dan memamerkan dua ekor burung Enggang, salah satu burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 20 tahun 2018. 









Perburuan satwa liar menggunakan senapan angin, bukan kali ini saja terjadi.  Dari hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penyelamatan dan rehabilitasi satwa Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) , sepanjang tahun 2015-2017 senapan angin memakan banyak korban. Sebanyak 89% korban adalah manusia sisanya adalah satwa. Pada awal tahun 2018, seekor orangutan ditemukan mati dengan 130 peluru senapan angin di Kalimantan Timur dan pada pertengahan tahun seekor orangutan kembali ditemukan mati dengan 7 peluru senapan angin tersebar pada sekujur tubuhnya di Kalimantan Tengah.


Kasus-kasus penembakan terus terjadi, mulai dari yang terpublikasikan dan ditangani oleh kepolisian, sampai pada kasus yang tidak terpublikasikan sama sekali.


Padahal menurut peraturan dari Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (Pasal 5 ayat 3). Tetapi, ternyata pada kenyataannya penggunaan senapan angin juga dipergunakan diluar lokasi yang disebutkan. Masih banyak masyarakat yang memburu satwa menggunakan senapan angin di hutan alami dan perkebunan.


Banyaknya kasus penembakan dan perburuan satwa liar, terutama satwa dilindungi, kini menjadi momok kurangnya perhatian serius dari pemerintah tentang perlindungan satwa-satwa ini di alam bebas. Kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang penggunaan senapan angin juga menjadi sebab masih banyaknya perburuan satwa-satwa dilindungi di berbagai wilayah.


Masyarakat juga seharusnya mengamalkan peraturan yang sudah tercantum pada Pasal 21 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , "Setiap orang dilarang untuk ; menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi". Perburuan satwa liar harus dihentikan, demi terciptanya keseimbangan ekosistem di alam.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25