Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka

3 min read
2018-08-08 04:11:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Niat ingin membuat sebuah kebun binatang mini, seorang pria di Pacitan malah ditangkap polisi karena memelihara dan memiliki satwa dilindung. tersangka berinisial K (65) asal Dusun Kiteran, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ditangkap di kediamannya dengan barang bukti delapan ekor satwa yaitu penyu, landak, burung hantu, buaya muara, tupai terbang, alap-alap, dan elang kepala putih.

Aksi tersangka diketahui menurut laporan dari warga yang melihat K memelihara satwa tidak lazim.  Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Satwa-satwa tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di Surabaya dan juga beberapa warga setempat dengan harga total mencapai Rp. 10 juta.

"Penangkapan K dilakukan karena dirinya dengan sengaja memelihara beberapa satwa yang memang dilindungi. Niatnya sangat kreatif mau buat kebun binatang mini. Namun setelah kami cek, tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan tersebut. Kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut," kata AKP Imam Buchori, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (06/08).

Operasi penangkapan satwa langka seperti ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Wilayah Hukum Mapolres Pacitan, maka dari itu petugas berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Pacitan agar tidak sembarangan memelihara satwa.



"Ada jenis-jenis binatang yang memang dilindungi, karena memang keberadaannya di alam bebas sudah berkurang dan bahkan hampir punah. Masyarakat umum sebenarnya bisa memelihara binatang-binatang tersebut, tapi dengan beberapa syarat. Seperti harus ada surat izin, kemudian jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikembangkan. Lahan dan tempat yang harus memadai untuk kehidupan binatang tersebut. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan," timpal Andi Sumarsono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 4 BKSDA.

Satwa-satwa tersebut rencananya akan diberikan kepada BKSDA dan lembaga konservasi untuk dilepasliarkan.

"Ini akan kita titipkan ke Lembaga Konservasi. Bila dia layak untuk dirilis ke alam, akan kita rilis ke alam sesuai dengan habitatnya," papar pejabat yang membawahi wilayah Jombang, Tuban, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, dan Pacitan.

Tersangka terancam Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25