Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka

Niat ingin membuat sebuah kebun binatang mini, seorang pria di Pacitan malah ditangkap polisi karena memelihara dan memiliki satwa dilindung. tersangka berinisial K (65) asal Dusun Kiteran, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ditangkap di kediamannya dengan barang bukti delapan ekor satwa yaitu penyu, landak, burung hantu, buaya muara, tupai terbang, alap-alap, dan elang kepala putih.
Aksi tersangka diketahui menurut laporan dari warga yang melihat K memelihara satwa tidak lazim. Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Satwa-satwa tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di Surabaya dan juga beberapa warga setempat dengan harga total mencapai Rp. 10 juta.
"Penangkapan K dilakukan karena dirinya dengan sengaja memelihara beberapa satwa yang memang dilindungi. Niatnya sangat kreatif mau buat kebun binatang mini. Namun setelah kami cek, tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan tersebut. Kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut," kata AKP Imam Buchori, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (06/08).
Operasi penangkapan satwa langka seperti ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Wilayah Hukum Mapolres Pacitan, maka dari itu petugas berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Pacitan agar tidak sembarangan memelihara satwa.
"Ada jenis-jenis binatang yang memang dilindungi, karena memang keberadaannya di alam bebas sudah berkurang dan bahkan hampir punah. Masyarakat umum sebenarnya bisa memelihara binatang-binatang tersebut, tapi dengan beberapa syarat. Seperti harus ada surat izin, kemudian jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikembangkan. Lahan dan tempat yang harus memadai untuk kehidupan binatang tersebut. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan," timpal Andi Sumarsono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 4 BKSDA.
Satwa-satwa tersebut rencananya akan diberikan kepada BKSDA dan lembaga konservasi untuk dilepasliarkan.
"Ini akan kita titipkan ke Lembaga Konservasi. Bila dia layak untuk dirilis ke alam, akan kita rilis ke alam sesuai dengan habitatnya," papar pejabat yang membawahi wilayah Jombang, Tuban, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, dan Pacitan.
Tersangka terancam Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
