Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Gardaanimalia.com - Anggota TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani) memindahkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang Mapolres Asahan seberat lebih dari satu ton pada malam hari ke rumah Yusuf.
Keduanya datang atas permintaan Bripka Alfi Siregar, anggota Reserse Polres Asahan. Peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2024.
Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan terdakwa Amir Simatupang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Kamis (24/4/2025).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi dari TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan penegak hukum pada 11 November 2024 (keduanya sedang menjalani sidang militer).
Bripka Alfi Siregar juga terjaring OTT dalam kasus ini dan sedang ditangani Polda Sumut. Statusnya saat ini hanya sebagai saksi dan akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Pada persidangan kali ini, Yusuf mengaku menjemput sisik trenggiling seberat lebih dari satu ton dari gudang Mapolres Asahan bersama Rahmadani.
Alfi beralasan akan ada kunjungan sehingga gudang Mapolres Asahan harus dibersihkan dan meminta tolong menitip barang di kios milik Yusuf.
Hal itu diamini Yusuf tanpa bertanya barang apa yang akan dititipkan dan tidak meminta imbalan karena sudah berteman sejak April 2024.
Yusuf mengajak Rahmadani yang juga sudah kenal dengan Alfi untuk datang ke Mapolres Asahan menggunakan mobil Sigra milik Yusuf malam hari.
Setiba di gerbang Mapolres, Rahmadani menelepon Bripka Alfi dan kemudian diarahkan hingga sampai di gudang Mapolres Asahan. Bripka Alfi sudah menunggu di gudang dan langsung membuka pintu gudang.
"Kami berangkat magrib ke Polres Asahan. Kemudian di telepon Alfi bilang, ‘Masuk aja langsung’. Dia arahkan kami dan kami sampai di gudang, gelap waktu itu saya gak nampak isi gudang karena lampu dimatikan," kata Yusuf.
Di dalam gudang, sudah ada mobil pikap L300 dan sudah diisi barang bukti 25 karung sisik trenggiling.
Alfi meminta Rahmadani untuk membawa mobil L300 bermuatan sisik trenggiling ke rumah Yusuf. Sedangkan Yusuf menyetir mobil Sigra.
"Alfi bilang keluar lewat jalan lain, Dani [bilang] gak tahu-tahu lah kami jalannya. Akhirnya Alfi mengawal Dani sampai ke luar gerbang, sedangkan saya tetap keluar lewat jalan masuk awal," kata Yusuf.
Beberapa waktu kemudian, keduanya tiba di kios milik Yusuf yang berada di depan rumahnya. Kios tersebut sudah lama tidak digunakan Yusuf. Keduanya menurunkan 25 karung berisi satu ton sisik trenggiling ke kios milik Yusuf.
Setelah sebulan, Yusuf menanyakan pada Rahmadani, kapan Alfi mengambil sisik trenggiling dari rumahnya. Lalu, Rahmadani pun menanyakannya kepada Alfi melalui sambungan telepon.
"Waktu ditelepon Dani, Alfi bilang, 'Ya udah kau jual aja itu'. Dani lalu bilang 'Kemana mau ku jual? Gak tahu aku bang mau dijual kemana'. Setelah itu, Dani tanya-tanya ke sana kemari untuk cari yang mau beli," terangnya.
Pada 10 November 2024 malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Dani datang ke rumah Yusuf bersama terdakwa Amir Simatupang. Dani bilang pada Yusuf bahwa Amir adalah perwakilan dari pembeli dan akan mengecek barangnya.
Ketiganya masuk ke kios tempat sisik trenggiling disimpan. Mereka bersama-sama mengemas dan menimbang sisik trenggiling ke dalam goni dan memasukkannya ke dalam sembilan kotak kardus rokok. Total beratnya adalah 320 kilogram.
Usai di-pakcing, ketiganya memuat sembilan kardus tersebut ke dalam mobil Sigra milik Yusuf agar mudah dibawa ke loket PT RAPI. Barang akan dikirim ke Medan esok harinya. Pukul 23.00 WIB Dani dan Amir meninggalkan rumah Yusuf.
"Besok paginya ditelepon Dani meminta saya agar barang untuk dikirimkan ke PT RAPI. Sebelum berangkat ke PT RAPI, Dani telepon dan bilang 'Bang, jangan berangkat dulu, Bang Alfi mau liat barangnya’. Jadi Alfi lihat barang ada di mobil dan ada sisa di gudang saya. Kemudian saya berangkat menuju loket sendiri, Alfi mengiringi saya naik mobil Inova, Rahmadani menunggu saya di loket, kalau terdakwa saya tidak tahu posisinya dimana," jelas Yusuf.
Tiba di loket, Alfi bertanya pada Rahmadani apakah uang pembelian sisik trenggiling ini sudah ditransfer atau belum. Lalu Rahmadani mengirim foto paket yang akan dikirimkan kepada pembeli dan berkata 10 menit lagi uang akan ditransfer.
Belum sempat uang ditransfer, Amir, Yusuf, Rahmadani, dan Alfi kena operasi tangkap tangan tim gabungan penegak hukum di loket PT RAPI.
Yusuf dan Rahmadani dibawa ke Subpomdam di Kisaran, Alfi diamankan oleh Polda Sumut, sedangkan Amir dibawa tim dari Gakkum KLHK.
Keterangan Dani dalam Persidangan
Usai Yusuf memberi keterangan, giliran Rahmadani dimintai keterangan oleh hakim.
Dani mengakui menjemput barang bukti dari Gudang Mapolres Asahan. Dua minggu kemudian Dani diajak Alfi bertemu di salah satu kafe di Kisaran.
"Waktu ketemu di kafe, Alfi minta saya carikan penjual barang yang dibawa ke rumah Yusuf kemarin. Saya bilang 'Mau kemana aku jual bang?', Alfi bilang tanya lah sama kawan-kawanmu," ungkap Dani sembari mengakui baru tahu barang yang mereka bawa kemarin ternyata adalah sisik trenggiling.
Pada pembicaraan itu, menurut Dani, Alfi bilang kalau sisik trenggiling dijual untuk bahan kosmetik, harganya bisa Rp600 ribu per kilogram. Ia percaya saja mengingat Alfi adalah polisi dan sudah beberapa bulan dikenalnya.
"Jualkan lah sisik itu, lumayan harganya itu untuk kosmetik. Kalau laku Rp600 ribu, Rp200 ribu buat kalian, Rp400 ribu saya kasi yang punya, saya kasi ke Kanitnya," ujar Dani menirukan perkataan Alfi kala itu.
Akhirnya Dani bertanya ke sana kemari untuk mencari penjual, kemudian bertemu kerabatnya bernama Rival. Dari Rival akhirnya Dani dikenalkan dengan Amir Simatupang. Keduanya berkomunikasi, Amir mengaku ada temannya dari Aceh bernama Alex ingin membeli Sisik Trenggiling.
Amir memberikan nomor telepon Alex pada Dani untuk berkomunikasi langsung. Lewat telepon, Alex menawar harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling pada Dani.
Dani langsung mengiyakan dan memberitahukan pada Alfi. Namun, Dani tidak memberitahu bahwa harganya Rp900 ribu per kilogram.
Kemudian pada 10 November 2024, Alex menugaskan Amir Simatupang datang ke Kisaran untuk melihat dulu sisik trenggiling di rumah Yusuf.
Dani menjemput Amir di lapangan Kisaran dan membawanya ke rumahnya. Mereka menunggu hingga Yusuf pulang hingga malam hari.
Pukul 21.00 WIB, Dani dan Amir tiba di rumah Yusuf dan melihat sisik trenggiling di kios. Ketiganya mengepak seberat 320 kilogram sisik trenggiling ke dalam 9 dus rokok. Nilainya Rp288 juta dan Alex janji akan mentransfer saat barang sudah berada di loket ekspedisi untuk dikirimkan.
Namun, belum sempat uang ditransfer, Dani, Yusuf, Amir, dan Alfi kena OTT tim gabungan penegak hukum.
Lantas, Bagaimana Kabar Bripka Alfi?
Alfi saat ini hanya berstatus saksi. Hakim meminta Jaksa mendatangkan Alfi sebagai saksi pada sidang selanjutnya, Senin.
Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani bertanya pada Dani, apakah Dani pernah bertemu Alfi dan apakah tahu di mana Alfi saat ini?
"Kami dua kali dikonfrontir, waktu di sidang militer dan di KLHK. Waktu diperiksa KLHK saya pernah tanya Alfi kenapa belum tersangka. KLHK bilang Agus (Polisi Polda yang menangkap Alfi) itu kuncinya, KLHK bilang Alfi kabur saat membeli rokok. Alfi udah buang badan dia," lirik Dani di hadapan hakim.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Naharuddin Rambe membenarkan saat ini status Alfi hanya saksi.
Mereka sudah menyurati pimpinannya agar Alfi menghadiri sidang sebagai saksi pada Senin, 28 April 2025. Total ada dua saksi yang dihadirkan, Bripka Alfi Siregar dan Ipda Asido, penanggung jawab gudang di Polres Asahan.
"Sampai saat ini statusnya masih saksi, kami gak pernah bilang Alfi tersangka. Kami sudah undang sebagai saksi hari ini, tapi berhalangan sakit. Jadi kami sudah surati atasannya di Polres Asahan untuk hadir sidang Senin depan, " katanya.
Sedangkan Yusuf dan Dian akan menjalani sidang militer lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada 30 April 2025.

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
24/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
18/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
